Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Friday, July 10, 2015

Balik Nama Sertifikat Tanpa Akta PPAT

PENDAFTARAN peralihan hak sertifikat atau yang lebih dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Pemasukan Dalam Perseroan (inbreng). Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau tiap-tiap kabupaten/kota madya.
Persyaratan untuk pembuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran Kepala BPN.

Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja yaitu persyaratan subjek dan objek. Subjek berupa pemegang haknya, baik berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya berupa Perseroan Terbatas. Sedangkan objeknya berupa benda tidak bergerak yang diwakili oleh bukti legalitas yang lazim disebut sertifikat tanah dan bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan aspek legalitas lain yang melekat pada objek.