Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Monday, December 19, 2016

Menghitung Pajak Penghasilan, Tarif Pph 21, & PTKP 2016 Terbaru

Pajak Penghasilan Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. 
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir). 


Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Thursday, December 8, 2016

Perhitungan KMK (Cash Convertion Cycle)

Dalam kesempatan ini, kami uraikan mengenai perhitungan Kebutuhan Modal Kerja dengan menggunakan metode Cash Convertion Cycle. 

Dalam penerapan metode ini kita mendasarkan perhitungan pada beberapa pos dalam laporan keuangan tahun terakhir meliputi: Penjualan, HPP, Piutang Dagang, Persediaan serta Hutang Dagang, perputaran piutang dagang, perputaran persediaan dan perputaran Hutang Dagang. 

Berikut contoh gambaran lebih detailnya:
Penjualan : Rp. 35.776.100.500,-
HPP : Rp. 28.198.306.232,-
Piutang Dagang :Rp. 22.385.429.659,-
Persediaan : Rp. 2.648.506.820,-
Hutang Dagang : Rp. 7.036.043.759,-

Wednesday, November 30, 2016

CONTOH SOAL MENGHITUNG MODAL KERJA DENGAN MENGGUNAKAN TIGA KONSEP

SOAL :

Current assets (aktiva lancar)
Rp
Kas
20.000.000
Efek
80.000.000
Piutang Dagang
50.000.000
Persediaan Barang
150.000.000
TOTAL
300.000.000
FIX ASSETS (AKTIVA TETAP)
Rp
Tanah
20.000.000
Gedung
500.000.000
Mesin-Mesin
170.000.000
Kendaraan
130.000.000
TOTAL
1.000.000.000
Ket :
1.      Penyusutan setiap tahun sebesar 20% untuk gedung, mesin dan kendaraan;
2.      Penjualan secara kredit dengan profit margin sebesar 40%
3.      Jika diketahui hutang lancar (current liabilities) adalah 270juta
PERTANYAAN : HITUNG MODAL KERJA?
Jawab :
a.       MENGGUNAKAN KONSEP KUANTITATIF
MODAL KERJA (WORKING CAPITAL)
Rp
Kas
20.000.000
Efek
80.000.000
Piutang Dagang (tanpa dipengaruhi prfit margin 40%)
50.000.000
Persediaan Barang
150.000.000
TOTAL MODAL KERJA
300.000.000
b.      MENGGUNAKAN KONSEP KUALITATIF

Saturday, October 15, 2016

Mesin kasir si kecil dalam genggaman

Mesin untuk mencetak struk pembayaran kini wajib ada di setiap tempat usaha. Struk pembayaran ini bisa menjadi bukti transaksi yang sangat penting bagi konsumen. Contohnya saat ada komplaian atas barang belanjaan atau hal-hal lainnya.
Bagi pelaku usaha, mesin kasir juga dibutuhkan buat cetak slip setoran, Rekap penjualan per item, total penjualan harian dan lain-lain.  Mengingat pentingnya struk pembayaran ini, tak heran bila permintaan mesin untuk mencetak bukti pembayaran ini tinggi di pasaran.

Namun, kebanyakan pengusaha harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli mesin kasir atau yang biasa disebut cash-register. Selain harganya mahal, juga makan tempat.
Kondisi ini tentu menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Tak heran, hingga saat ini bisnis UKM masih lemah dalam hal pencatatan. Kondisi inilah yang mendorong Ponky Sutanto, Yansen Soeyetsen, William Suryawijaya dan Kevin Jerremy mendirikan aplikasi Hello Bill di Jakarta.

Saturday, September 17, 2016

Mencomblangi baju kotor dan tukang cuci kiloan

Meski remeh-temeh, urusan baju kotor seringkali memusingkan dan menyita banyak waktu.
Bukan soal mencuci saja. Di kota besar seperti Jakarta, keperluan mengantar pakaian kotor ke penatu pun kadangkala merepotkan.

Jam kerja yang padat membuat pengguna penatu tak ketemu waktu yang pas dengan jam buka laundry. Belum lagi susahnya meluangkan waktu untuk mengambil pakaian bersih.
Pun begitu bagi para pebisnis penatu, tak mudah bagi mereka untuk melebarkan sayap bisnis demi menjangkau pasar yang lebih luas. Butuh modal besar kalau ingin menambah cabang plus waktu yang tak sebentar sampai bisa balik modal.

Terlebih, pebisnis penatu kerap mengalami masalah dalam cash flow. Sebab, uang baru akan masuk saat pelanggan mengambil baju.
Hal ini yang dirasakan oleh Halilintar Ramadhan saat ikut mengurus usaha penatu keluarganya dua tahun terakhir. Dia bilang sulit untuk mengembangkan usaha dan menggarap pasar anyar.
Tak ayal, Halilintar kudu memutar otak untuk bisa membesarkan usaha keluarga namun tetap meminimalisasi pembelian aset. Berbekal riset, Halilintar menemukan ide untuk membuat aplikasi on-demand service yang fokus pada jasa penatu.

Wednesday, August 10, 2016

Meraup berkah usaha dari booming digital

Revolusi digital yang telah banyak mengubah dunia sejak era 1980-an, semakin hangat memengaruhi perubahan sosial masyarakat di seluruh dunia.
Riset bank asal Singapura DBS Bank, yang dipublikasikan dalam DBS Asian Insight, beberapa waktu lalu, mencatat, digitalisasi teknologi bukan cuma mengubah model bisnis.Dia juga mampu menghasilkan produk domestik bruto (PDB) lebih cepat dibanding teknologi pendahulu.

Sebagai gambaran, mesin uap membutuhkan waktu 80 tahun untuk menghasilkan 1% PDB. Sedangkan teknologi digital cuma butuh waktu 15 tahun.
Asia tercatat sebagai salah satu benua yang tengah merekam proses revolusi digital nan luar biasa. Pemicu revolusi salah satunya adalah ledakan pemakaian ponsel pintar.
Selain itu, pemicu lain adalah pemakaian media sosial sebagai kanal iklan pemasaran yang makin mumpuni.
Menurut Lembaga periset digital marketing eMarketer, pengguna aktif ponsel pintar di Indonesia tahun ini akan menembus 69,4 juta orang. Angka itu diprediksi akan mencapai 103 juta orang pada tahun 2018 mendatang.

Monday, July 4, 2016

Tax Amnesty Sasar UMKM, Tarif Tebusan Disepakati 0,5% dan 2%

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menyepakati dua skema tarif tebusan amnesti pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset. Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.


Dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang baru saja digelar, DPR dan pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM, dengan pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan aset terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.

Monday, June 27, 2016

Bisnis laundry masih tetap basah

Bisnis laundry cukup pesat perkembangannya seiring kebutuhan masyarakat perkotaan akan jasa cuci ini. Terang saja, potensinya yang besar membuat banyak pelaku usaha sejenis bermunculan di berbagai daerah. Ini membuat tingkat persaingan kian tinggi.
Itu sebabnya di tengah persaingan tinggi, mampukah para pengusaha laundry yang membuka tawaran kemitraan usaha bertahan? Bagaimana perkembangan usaha mereka saat ini dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala yang kerap muncul? Simak ulasan selengkapnya dalam ulasan beberapa kemitraan usaha laundry kali ini dari Okey Wash, D'Green Laundry dan Tika Laundry.

Okey Wash
Usaha laundry asal Bogor, Jawa Barat ini berdiri sejak awal 2013 dan mulai membuka tawaran kemitraan sejak Agustus 2013. Saat KONTAN mengulas tawaran usaha ini pada Oktober 2013, Okey Wash yang khusus menawarkan jasa cuci karpet ini telah memiliki dua gerai pusat dan delapan gerai mitra yang tersebar di sekitar Bogor.

Thursday, April 28, 2016

Untung melimpah ruah dari demam tas belanja

Ada pemandangan sedikit berbeda di sebuah pasar ritel modern di Kota Tangerang, Banten, awal Maret ini. Selain terlihat penuh sesak oleh pembelanja karena sudah masuk tanggal gajian, mulai terlihat pula beberapa pembelanja yang menenteng kantong belanja sendiri.

Kebijakan kantong plastik belanja berbayar yang diberlakukan pemerintah sejak 21 Februari lalu mulai mendapat respons masyarakat. Walau sebagian masyarakat masih sudi membayar kantong plastik belanja, tidak sedikit pula kalangan yang bersuka ria memulai budaya diet kantong plastik.
Maklum, selain mendukung gerakan go green, pemakai kantong belanja nonplastik bisa turut bergaya dengan tentengan yang lebih warna warni. Tak ayal, tren baru pun lahir. 

Peminat tas belanja pakai berulang alias reusable bags mulai membeludak. Nah, ada satu jenis reusable bags yang kini tengah banyak menjadi buruan para pembelanja, yaitu trolley bags. Seperti apa, sih, bentuk tas ini?

Friday, April 15, 2016

Menangkap cuan lewat aplikasi edukasi

Tidak hanya sandang, pangan dan papan, pendidikan juga kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Pentingnya pendidikan untuk bekal generasi muda di masa depan, membuat orang tua tidak segan merogoh kocek untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anaknya sejak dini. Seiring berkembangnya teknologi yang mengarah pada era digital, sistem belajar anak-anak pun ikut bergeser. Kini, generasi muda lebih gemar belajar dan bermain lewat komputer, laptop, tablet, maupun ponsel pintar.

Ini tentu membuka peluang besar untuk berbisnis perangkat lunak bertemakan pendidikan. Para pengembang software lokal kini banyak membuat produk aplikasi yang bisa diunduh langsung di ponsel atau tablet pengguna.
Andi Taru Nugroho, pemilik Educa Studio mengatakan, potensi pasar untuk bisnis software edukasi anak masih sangat potensial dan cakupannya luas, mengingat bisnis ini berbasis digital. Dengan basis digital tentunya cakupan pasar tidak terbatas wilayah dan waktu.

Pengembang aplikasi edukasi anak asal Salatiga ini berdiri sejak 2012, namun baru memproduksi aplikasi secara intens pada 2013. Tercatat di Google Playstore, beberapa produk Educa Studio sudah mencapai ratusan bahkan ratusan ribu unduhan.

Tuesday, April 5, 2016

Membuat SPT Tahunan PPh OP 1770 Dengan Aplikasi E-SPT Untuk Dokter

Wajib pajak dengan NPWP 01.000.000.8-608.000 bernama dr. Andika Darma S adalah seorang Dokter PNS yang bekerja di RSUD Pemerintah. Selain sebagai PNS, dr Andika juga buka praktik di rumah.
  1. Rincian penghasilan sebagai PNS dari Rumah Sakit 8
  2. Selain dari gaji, dr. Andika juga memperoleh penghasilan dari honor dan uang makan yang sudah dipotong pajak secara final. Total penghasilannya adalah sebesar Rp10.000.000,- dengan pajak yang telah dipotong final sebesar Rp500.000,00
  3. Penghasilan dari praktik di rumah selama tahun 2015 adalah sebagai berikut
    9
  4. PPh Pasal 25 yang sudah dibayar selama tahun 2015 adalah sebesar Rp6.000.000,-
  5. Daftar harta yang dimiliki adalah sebagai berikut:
    10
  6. Dr. Andika memiliki hutang di BRI dengan sisa pokok utang per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp100.000.000,-
  7. Susunan keluarga/tanggungan adalah sebagai berikut:
    11

Membuat SPT

  1. Jalankan Aplikasi E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    12
  2. Koneksi database dengan cara klik MENU ==> Koneksi Database

Friday, April 1, 2016

CARA MEMBUAT SSP ONLINE ( E-BILLING ) PAJAK

  1. MASUK KE WEB
  1. Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
      b. Karena belum punya akun, kita pilih DAFTAR BARU

 
  1. FORM PENDAFTARAN
  1. Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
  2. Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
  3. Masukan User Id ( bebas )
  4. Input Kode yang sudah disediakan
  5. Klik Register

Tuesday, March 29, 2016

Efiling SPT 1770 OP Usahawan atau Pekerjaan Bebas di DJP Online 2016

Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang mengharuskan anda mengirim SPT 1770 maka anda berada di tempat yang tepat.
SPT Usahawan dan Pekerjaan Bebas
Ijinkan saya bercerita sebentar. Jujur, Efiling memang keren. Anda tidak perlu antri di KPP untuk melporkan pajak. Baik SPT masa maupun tahunan.
Tutorial ini saya buat di tahun 2016. Tahun ini, sebelum mengirim SPT 1770 secara online, Anda harus menginstal ESPT 1770 OP terlebih dahulu. Sayangnya, saya cukup kesulitan menemukan E SPT 1770 OP, ada websitenya di alamat berikut : http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16426/e-spt-tahunan-pph-1770-dan-1770s-sesuai-19pj2014
Silahkan download di situ. Jujur, jika anda agak gaptek seperti saya, sebaiknya datang ke kantor pelayanan pajak. Minta file ESPT 1770 Op terbaru. Kalau perlu bawa laptop dan instal di situ dengan meminta bantuan petugas pajak. Menurut pengalaman saya, mereka sangat ramah dan baik hati.
Pastikan anda sudah menginstal ESPT 1770, mengisinya dengan benar dan membuat CSV. CSV adalah file yang akan kita upload ke DJP online menggunakan fasilitas efiling. File CSV tidak boleh dibuka dan direname, sekali dibuka file ini akan rusak. Apabila direname file ini akan gagal upload. Itu semua terjadi karena ada fitur encrypt di dalam file csv tadi.
ESPT 1770 Tidak bisa membuat CSV lebih dari 1 kali
Sampai artikel ini dibuat (21 Februari 2016) E SPT 1770 hanya bisa membuat CSV satu kali. Setelah itu anda tidak bisa membuat CSV lagi, kecuali minta bantuan petugas pajak, itupun cukup rumit karena harus edit flag di databasenya. Cukup rumit.
Alternatifnya, jika anda salah mengisi SPT dan terlanjur membuat CSV atau CSV anda rusak, silahkan hapus SPT Anda dan isi kembali. Jadi pastikan SPT anda terisi dengan benar.

Efiling Pajak SPT 1770 OP

Hal yang harus anda siapkan sebelum efiling adalah :
  • csv laporan anda
  • Jika ada, siapkan file PDF yang diperlukan, seperti : Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT kurang Bayar. Maksimal 1 pdf, nama file harus sama dengan nama csv, disarankan berukuran kecil
Jika semuanya sudah siap silahkan lakukan langkah berikut.
Buka browser anda dan buka djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP dan Password. NPWP ditulis hanya angka saja, tanpa tanda baca.

Wednesday, March 23, 2016

Daftar Dan Objek Tarif Pajak Penghasilan

 
No.
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
I
PPh Pasal 4 ayat (2)
 
 
 
 
1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
 
Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
 
 
20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final
 
2.
Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.
 
PP No. 14 Tahun 1997
 
 
 
 
 
a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final
 
 
b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))
 
 
3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009
 
 
 
Final
 
 
a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
 
 
 
 
 
1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
 
 
 
2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
Diskonto Obligasi dengan kupon
 
 
 
 
 
1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
 
 
 
2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
 
 
 
 
 
 
 
 
c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
 
 
 
 
 
1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
 
 
 
2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
 
 
 
 
 
1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
 
 
 
2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %
 
 
 
3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %
 
 
 
Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
 

 
 
 
 
4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000
 
KEP-395/PJ./2001
 
25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final
 
5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.
 
 
PP No. 5 Tahun 2002
10%
Jumlah Bruto
Final
 
6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.
 
PP No. 27 Tahun 1996 jo.
 
PP No. 79 Tahun 1999 jo.
 
PP No. 71 Tahun 2008
 
 
 
 
 
 
 
a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final
 
 
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
 
 
c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
 
 
 
 
 
 
 
7.
Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum : PP No. 51 Tahun 2008
 
 
 
 
 
 
a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%
Penghasilan bruto
Final
 
 
b.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto
 
 
c.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
3%
Penghasilan bruto
 
 
d.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto
 
 
e.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
 
6%
Penghasilan bruto
 
8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995
 
Syarat : 
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
 
0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final
II
PPh Pasal 15
 
 
 
 
1.
Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Final
 
2.
Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto
 
 
3.
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
2,64%
Peredaran Bruto
Final
 
4.
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Final
 
5.
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5%
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
 
 
 
 
 
 
III
PPh Pasal 21
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008
 
 
KEP-545/PJ./2000 Jo
Per-15/PJ./2006
 
 
 
 
 
1.
Penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - (BJ/BP + IP) - PTKP
 
 
2.
Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas
 
 
 
 
 
a.
Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan tidak melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar Rp. 110.000.
5%
PKP = (PB - PTKP)
 
 
 
b.
Jika jumlah upah (PB) yang diterima dalam sebulan melebihi Rp. 1.100.000 maka PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360.
5%
PKP = (PB - PTKP)
 
 
3.
Komisi Penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/ Direct Selling dan kegiatan sejenis
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB - PTKP) perbulan
 
 
4.
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta
 
 
 
 
 
a.
Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta
5%
PB
Final
 
 
b.
> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta
10%
PB
Final
 
 
c.
> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta
15%
PB
Final
 
 
d.
> Rp. 200 juta
25%
PB
Final
 
5.
Jasa Produksi, Tantiem Gratifikasi, Bonus yang diterima  Mantan Pegawai
Pasal 17 UU PPh
PB
 
 
6.
Honorarium yang diterima Dewan Komisaris/ Pengawas yang bukan pegawai tetap pada perusahaan yang sama
Pasal 17 UU PPh
PB
 
 
7.
Uang Pensiun Bulanan yang diterima pensiun
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - BP) - PTKP
 
 
8.
Penarikan dana pada Dana Pensiun oleh Pensiun
Pasal 17 UU PPh
PB
 
 
9.
Honorarium dan Pembayaran Lain yang diterima oleh Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
15% x 50% atau 7,5%
PB
 
 
10.
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
15%
PB
Final
 
11.
Honorarium yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap, Pemagang, Calon Pegawai
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - PTKP)
 
 
12.
Honorarium dan pembayaran lain yang diterima oleh Tenaga Lepas (Seniman, Olahragawan, Penceramah, Pemberi Jasa, Pengelola Proyek, Peserta Perlombaan, PDL Asuransi, dll)
Pasal 17 UU PPh
PB
 
 
13.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - (BJ + IP) - PTKP
 
 
14.
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :
 
 
 
 
 
a.
General Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 11.275 per bulan
 
 
 
b.
Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 9.350 per bulan
 
 
 
c.
Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 5.830 per bulan
 
 
 
d.
Assisten Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 4.510 per bulan
 
 
 
e.
Crew Lainnya
 
Pasal 17 UU PPh
 
US$ 3.245 per bulan
 
 
 
Catatan :
  PKP
:
Penghasilan Kena Pajak
  PB
:
Penghasilan Bruto
  BJ
:
Biaya Jabatan
  IP
:
Iuran Pensiun
  BP
:
Biaya Pensiun
 
 
 
 
 
 
 
 
IV
PPh Pasal 22
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008
 
 
254/KMK.03/2001 Jo
392/KMK.03/2001 Jo
236/KMK.03/2003 Jo
154/PMK.03/2007 Jo
08/PMK.03/2008 Jo
210/PMK.03/2008
 
 
 
 
 
1.
Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD
1,5%
Harga Pembelian
 
 
2.
Impor Barang :
 
 
 
 
 
a.
Importir mempunyai API
2,5%
Nilai Impor
 
 
 
b.
Importir tidak mempunyai API
7,5%
Nilai Impor
 
 
 
c.
Yang tidak Dikuasai
7,5%
Harga Jual Lelang
 
 
3.
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
0,5%
Nilai Impor
 
 
4.
Industri Semen
0,25%
DPP PPN
 
 
5.
Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)
Pasal 17 UU PPh
Harga Bandrol
 
 
6.
Industri Kertas
0,1%
DPP PPN
 
 
7.
Industri Baja
0,3%
DPP PPN
 
 
8.
Industri Otomotif
0,45%
DPP PPN
 
 
9.
Bahan Bakar Minyak dan Gas
SPBU
Swastani
sasi
Perta
mina
 
 
 
 
a.
Premium
0,3%
0,25%
Penjualan
- Swastanisasi =
    Final
 
 
b.
Solar
0,3%
0,25%
Penjualan
 
 
c.
Premix/Super TT
0,3%
0,25%
Penjualan
-    Pertamina =
Tidak Final
 
 
d.
Minyak Tanah
 
0,3%
Penjualan
 
 
e.
Gas/LPG
 
0,3%
Penjualan
 
 
 
f.
Pelumas
 
0,3%
Penjualan
 
 
9.
Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul
0,5%
Harga Pembelian
(tidak termasuk PPN)
 
 
 
 
 
 
V
PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008
 
 
244/PMK.03/2008
 
 
 
 
 
1.
Dividen
15%
Jumlah Bruto
 
 
2.
Bunga
15%
Jumlah Bruto
 
 
3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto
 
 
4.
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto
 
 
5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
 
 
6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
 
 
7.
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
a.
Jasa penilai (appraisal)
b.
Jasa aktuaris
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
d.
Jasa perancang (design)
e.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :
1)
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur
2)
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
d) penutupan sumur;
3)
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4)
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5)
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6)
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
7)
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8)
jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9)
jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10)
jasa penggantian peralatan/material
11)
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
12)
jasa mud engineering
13)
jasa well logging & perforating
14)
jasa stimulasi dan secondary decovery
15)
jasa well testing & wire line service
16)
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17)
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18)
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19)
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1)
jasa pengeboran
2)
jasa penebasan
3)
jasa pengupasan dan pengeboran
4)
jasa penambangan
5)
jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
6)
jasa pengolahan bahan galian
7)
jasa reklamasi tambang
8)
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
9)
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1)
bidang aeronautika, termasuk :  
 
a)
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara
 
b)
jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)
 
c)
jasa pelayanan penerbangan
 
d)
jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat
 
e)
jasa penunjang lain di bidang aeronautika
2)
bidang non-aeronatika, termasuk :
 
a)
jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
 
b)
jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n.
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p.
Jasa mixing film
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
w.
Jasa pengepakan
x.
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
y.
Jasa pembasmian hama
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service
aa.
Jasa catering atau tata boga
 
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
 
 
Catatan :
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas
 
 
 
 
 
 
 
 
VI
PPh Pasal 26
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008
 
624/KMK.04/1994
SE - 25/PJ.4/1995
 
 
 
 
 
1.
Dividen
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
2.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
3.
Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
4.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
5.
Hadiah dan Penghargaan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
6.
Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
7.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
8.
keuntungan karena pembebasan utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final
 
9.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final
 
10.
Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi
 
 
 
 
 
a.
Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
 
 
b.
Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
 
20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
 
 
c.
Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
 
20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final
 
11.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final
 
12.
Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia
20% atau Tarif P3B
Penghasilan Kena Pajak – PPh BUT di Indonesia
Final