Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Sunday, February 21, 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui E-Filing

Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut adalah:

Tuesday, February 16, 2016

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


MENDEKATI akhir Januari, sebagaimana diamanatkan oleh PER-31/PJ/2012, pemberi kerja disibukkan dengan pembuatan bukti pemotongan pajak bagi Pegawai Tetap (1721-A1 atau 1721-A2), dan mendekati akhir Maret, Wajib Pajak Orang Pribadi disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baik dalam rangka pengisian formulir 1721-A1 dan 1721-A2, maupun dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kita akan bertemu dengan istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apa dan berapa besaran PTKP akan saya bahas dalam tulisan ini.
Pasal 6 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), kepada Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan pengurangan berupa PTKP. Besaran PTKP sendiri diatur di Pasal 7 UU PPh yang telah disesuaikan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.