Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak
menyepakati dua skema tarif tebusan amnesti pajak bagi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset.
Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang baru saja digelar, DPR dan
pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM, dengan
pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan aset terkait
dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.
Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.