Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Monday, December 19, 2016

Menghitung Pajak Penghasilan, Tarif Pph 21, & PTKP 2016 Terbaru

Pajak Penghasilan Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. 
Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir). 


Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Thursday, December 8, 2016

Perhitungan KMK (Cash Convertion Cycle)

Dalam kesempatan ini, kami uraikan mengenai perhitungan Kebutuhan Modal Kerja dengan menggunakan metode Cash Convertion Cycle. 

Dalam penerapan metode ini kita mendasarkan perhitungan pada beberapa pos dalam laporan keuangan tahun terakhir meliputi: Penjualan, HPP, Piutang Dagang, Persediaan serta Hutang Dagang, perputaran piutang dagang, perputaran persediaan dan perputaran Hutang Dagang. 

Berikut contoh gambaran lebih detailnya:
Penjualan : Rp. 35.776.100.500,-
HPP : Rp. 28.198.306.232,-
Piutang Dagang :Rp. 22.385.429.659,-
Persediaan : Rp. 2.648.506.820,-
Hutang Dagang : Rp. 7.036.043.759,-