Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Friday, January 13, 2017

Cara Mendapatkan Kode Billing Pada Aplikasi E-Billing Untuk Membayar Pajak

Cara untuk mendapatkan kode billing pada aplikasi e-billing menjadi tahap kedua setelah anda mendaftarkan diri di aplikasi e-billing. Jika anda belum mendaftarkan diri di aplikasi e-billing sebaiknya baca kembali artikel tentang panduan untuk mendaftar e-billing. Jika anda sudah mendaftar barulah anda dapat mengikuti langkah-langkah yang akan diterangkan untuk mendapatkan kode billing. Setelah anda login ke dalam aplikasi e-billing nanti akan ada beberapa menu, oleh karena itu anda perlu mengetahui juga fungsi dari masing-masing menu yang ada didalamnya.


Fungsi Menu-menu Billing System

Silakan anda login terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem e-billing. Jika sudah  maka akan anda dapati menu-menu berikut ini:
  • Input Data: menu ini digunakan untuk memasukkan data-data pembayaran seperti di SSP, hanya saja kali ini dilakukan secara elektronik.
  • View Data: menu ini digunakan apabila anda ingin melihat kembali data-data yang pernah anda rekam atau history pembayaran. Anda juga dapat mencetak kembali kode billing. Terdapat juga pilihan untuk menghapus data yang sudah tidak digunakan lagi.
  • Referensi: menu ini berisi mnegenai informasi referensi yang dapat anda gunakan sebagai bantuan.
  • Account: menu ini berisi tentang informasi akun anda, didalamnya anda bisa melihat kembali profil dan dapat mengubah atau mengedit PIN yang digunakan.
  • Help: menu ini dapat anda gunakan jika anda membutuhkan bantuan.
  • Logout: menu untuk keluar dari sistem e-billing.

Cara Mendapatkan Kode Billing

Tuesday, January 3, 2017

Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Pendaftaran e-billing adalah tahapan pertama sebelum mendapatkan kode billing yang akan digunakan untuk membayar atau menyetor pajak. Sebenarnya ada tiga cara untuk mendapatkan kode billing yaitu dengan cara mendaftar sendiri melalui aplikasi e-billing Direktorat Jenderal Pajak, yang kedua adalah dengan mendatangi Teller Bank atau Kantor Pos Persepsi dan yang ketiga adalah dengan diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dari ketiga cara tersebut cara pertama yang paling baik menurut saya karena lebih fleksibel dimana cara tersebut memungkinkan kita untuk menyetor kapan saja dan dimana saja. Memang cara yang kedua juga bagus namun kode billing yang diperoleh dengan cara kedua ini hanya boleh dipergunakan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam saja. Setelah jangka waktu tersebut maka kode billing tidak dapat digunakan lagi atau hangus dan harus meminta kode billing yang baru. Sedangkan cara yang ketiga yaitu diterbitkan kode billing secara jabatan, hanya dalam hal Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan yang menyebabkan pajak terutang yang kurang bayar.