Hutang jangka panjang merupakan kewajiban pada pihak tertentu yang wajib dilunasi dengan jangka waktu yang melebihi 1 periode akuntansi (1 tahun) dihitung sejak tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran kemudian dilakukan menggunakan kas tetapi dapat diganti menggunakan aset tertentu. Dalam operasional sebuah perusahaan, rekening dengan pinjaman jangka panjang tidak akan pernah dikenai transaksi pengeluaran kas.
Di akhir periode akuntansi bagian tertentu dari pinjaman jangka panjang tersebut berubah menjadi hutang dengan jangka pendek. Oleh karena itu harus dilakukan penyesuaian guna memindahkan bagian pinjaman jangka panjang yang sudah jatuh tempo menjadi pinjaman jangka pendek. Adapun pinjaman jangka panjang terbagi menjadi hutang hipotik dan hutang obligasi.