Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Sunday, March 25, 2018

Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Baik dan Benar

Bagaimana melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar? Baik dalam arti pelaporan dilakukan dengan itikad baik, tanpa niat mencurangi Negara dengan melakukan penghindaran pajak, dan benar dalam arti pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan, dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:
  1. Dimulai dari Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang meliputi Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar.

Mengingat laporan keuangan adalah sumber utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:
Nilai historis
Ketika perusahaan memperoleh aset, maka aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban (hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.

Realisasi
Pendapatan atau belanja yang dicatat merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.
Substansi mengungguli bentuk formal
Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya memenuhi aspek formalitas saja.

Periodisitas
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan, baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda dengan tahun takwim.

Konsistensi
Perlakukan terhadap suatu transaksi atau peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi pajak.

Pengungkapan secara lengkap
Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder, baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.

Penyajian secara wajar
Prinsip yang terakhir, laporan keuangan perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa yang terjadi.           Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan kehati-hatian.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi sebagai berikut:
  • Laporan Laba Rugi
  1. Peredaran usaha
  2. Harga Pokok Penjualan (HPP)
  3. Biaya usaha lainnya
  4. Penghasilan dari luar usaha
  5. Biaya dari luar usaha
  6. Penghasilan neto dari luar negeri

Friday, March 16, 2018

Mau Lapor SPT Online? Pakai efilling Pajak Aja!

Sekarang sudah zamannya segala aktivitas semakin praktis dengan bantuan perkembangan teknologi. Termasuk juga saat kamu akan menjalankan kewajibanmu sebagai wajib pajak yaitu membayar pajak tahunan dan melaporkan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

efilling pajak
efilling pajak via lapor pajak online
Pembayaran pajak penghasilan biasanya sudah diurus oleh perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja. Kamu hanya tinggal melaporkannya saja melalui e-filling pajak.

Apa itu E-filling pajak? E-filling pajak merupakan sebuah sarana pelaporan SPT secara online yang disediakan oleh pemerintah. Kehadiran sistem ini memudahkan kamu untuk memenuhi kewajiban, prosesnya cepat dan aman. Bahkan kamu tidak perlu berpergian ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan laptop atau PC, dan koneksi internet, kamu bisa melaporkan SPT tahunanmu. Layanan e-filling pajak tersedia pada website resmi pelaporan pajak (DJP Online) yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.


Cara Menggunakan e-Filling Pajak untuk Lapor SPT Online

Sunday, March 11, 2018

DJP Online : Cara Lapor SPT Tahunan via Efiling Pajak Online 2018

Efiling DJP Online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Perorangan atau Badan Usaha yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online.

Yang dimaksud SPT Pajak Tahunan disini adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku dalam periode satu tahun pajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi DJP Online, Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar.  

Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi pendaftaran akun DJP dan mengisi formulir SPT Tahunan melalui situs : https://djponline.pajak.go.id.

Monday, March 5, 2018

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi 2018 : Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi dan e-Filing SPT tahunan orang pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat dan gratis! Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS ?

Seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S / SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS / SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi OnlinePajak.
daftar e-filing spt tahunan pribadi di onlinepajak

2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"