Semenjak tahun 1983, Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan perhitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Sebelum tahun 1983, sistem pajak di Indonesia masih menggunakan warisan pajak sistem Belanda, di mana administrasi lebih dominan dari pada perhitungan akuntansi. Perbedaan antara keduanya yaitu jika administrasi pajak yang berperan menentukan besarnya pajak adalah petugas pajak. Sedangkan, untuk akuntansi pajak lebih bisa menekankan asas keadilan sehingga wajib pajak bisa menentukan sendiri besarnya pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.