PENDAFTARAN peralihan hak sertifikat atau yang lebih
dikenal dengan istilah balik nama haruslah berdasarkan akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta PPAT tersebut bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar
Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta
Pemasukan Dalam Perseroan (inbreng). Proses balik nama dilakukan di
Kantor Pertanahan yang ada di masing-masing Daerah Tingkat II atau
tiap-tiap kabupaten/kota madya.
Persyaratan untuk pembuatan akta-akta tersebut sudah diatur dalam
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, baik
berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional (Perkaban) atau bisa juga aturan berupa Surat Edaran
Kepala BPN.
Persyaratan-persyaratan tersebut bisa dikerucutkan menjadi dua saja
yaitu persyaratan subjek dan objek. Subjek berupa pemegang haknya, baik
berupa orang pribadi atau badan hukum yang diwakili oleh identitas
pemilik berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga jika pemegang
haknya berupa perorangan dan akta-akta perseroan jika pemegang haknya
berupa Perseroan Terbatas. Sedangkan objeknya berupa benda tidak
bergerak yang diwakili oleh bukti legalitas yang lazim disebut
sertifikat tanah dan bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan aspek legalitas lain yang melekat pada
objek.
Selain peralihan hak berdasarkan akta-akta yang dibuat oleh PPAT
tersebut masih ada proses balik nama yang bisa dilakukan dengan dasar
tanpa akta-akta PPAT. Peralihan tersebut berdasarkan: Surat Keterangan
Waris (SKW) atau dikenal juga sebagai turun waris, Putusan Pengadilan
dan risalah lelang.
Turun Waris
Balik nama berdasarkan SKW diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana balik nama sertifikat
secara turun waris ini cukup berdasarkan Surat Keterangan Waris saja,
tidak perlu akta PPAT. Jika yang meninggal adalah Warga Negara Indonesia
(WNI) pribumi, maka SKW dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan
oleh dua orang saksi dan dibenarkan atau dikuatkan oleh Lurah/Kepala
Desa dan Camat tempat tinggal terakhir si pewaris, untuk WNI keturunan
Tionghoa dan Eropa Surat Keterangan Hak Waris dibuat dengan akta
Notaris. Sedangkan untuk WNI keturunan Timur Asing maka SKW dibuat oleh
Balai Harta Peninggalan (BHP).
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan bisa dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat,
hal ini bisa dilihat dalam Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997. Dalam
PP tersebut memang tidak ada secara eksplisit menyatakan bahwa Putusan
Pengadilan bisa dijadikan dasar pengajuan balik nama sertifikat, tetapi
bisa diartikan bahwa balik nama sertifikat bisa berdasarkan surat
otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, karena Putusan Pengadilan termasuk
surat atau akta otentik.
Biasanya putusan pengadilan ini didahului oleh sengketa pihak-pihak
terkait atau berupa pembagian harta gono gini. Balik nama sertifikat
dilakukan setelah putusan tersebut in kracht van gewijsde atau sudah
memiliki kekuatan hukum tetap.
Risalah Lelang
Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang bisa dijadikan dasar
untuk balik nama sertifikat karena diatur juga PP No. 24 Tahun 1997.
Lelang ini terdiri dari Lelang Non Eksekusi Sukarela, Lelang Eksekusi
dan Lelang Non Eksekusi Wajib.
Lelang Non Eksekusi Sukarela dilakukan apabila pemilik memang
menginginkan objek miliknya dijual melalui proses lelang tanpa ada
sesuatu yang mengharuskan penjualan melalui lelang. Sedangkan Lelang
Eksekusi adalah penjualan melalui lelang karena putusan pengadilan atau
karena telah terpenuhinya unsur lelang eksekusi seperti diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, diantaranya
debitur sudah cidera janji atau lebih dikenal dengan istilah
wanprestasi. Sedangkan Lelang Non Eksekusi Wajib dilakukan untuk menjual
barang-barang/jasa milik negara.
Sumber : okezone.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.com/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.com/p/jasa-pembukuan.html
Friday, July 10, 2015
Balik Nama Sertifikat Tanpa Akta PPAT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment