Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung atau bangunan.
Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan
Pajak sewa bangunan adalah pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jenis persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa:
- Tanah
- Rumah
- Rumah susun
- Apartemen
- Kondominium
- Gedung perkantoran
- Pertokoan
- Gedung pertemuan termasuk bagiannya
- Rumah kantor
- Toko
- Rumah toko
- Gudang
- Bangunan industri
Sebagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan transaksi, baik itu penyewa maupun yang menyewakan, sebaiknya memahami ketentuan pengenaan pajaknya.
Sebab, baik pihak penyewa maupun yang menyewakan sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dikelola.
Apa Saja Jenis Pajak dalam Sewa-menyewa Bangunan?
Jenis pajak yang dikenakan pada sewa bangunan di antaranya:
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN
Ketentuan pengenaan pajak sewa bangunan seperti apartemen diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang mana keduanya telah diperbarui terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu juga diatur dalam peraturan pelaksana perpajakan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berikut ketentuan pengenaan pajak sewa gedung atau bangunan dan tarif pajaknya: