Jasa Akuntansi Bandung

Jasa Akuntansi dan Pembuatan Laporan Keuangan HANYA Rp. 1 Juta.

Jasa Key Performance Indicators

Prinsip SMART : Bersifat Unik, Terukur, Akurat, Dapat Dipercaya dan Berbatas Waktu.

Jasa Analisa Data

Jasa Pengolahan Data Sehingga Menjadi Informasi Tepat Guna.

Friday, June 27, 2025

Pajak Sewa Gedung dan Bangunan: Aturan dan Contoh Hitung

 


Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung atau bangunan.

Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan

Pajak sewa bangunan adalah pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jenis persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa:

  • Tanah
  • Rumah
  • Rumah susun
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Gedung perkantoran
  • Pertokoan
  • Gedung pertemuan termasuk bagiannya
  • Rumah kantor
  • Toko
  • Rumah toko
  • Gudang
  • Bangunan industri

Sebagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan transaksi, baik itu penyewa maupun yang menyewakan, sebaiknya memahami ketentuan pengenaan pajaknya.

Sebab, baik pihak penyewa maupun yang menyewakan sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dikelola.


Apa Saja Jenis Pajak dalam Sewa-menyewa Bangunan?

Jenis pajak yang dikenakan pada sewa bangunan di antaranya:

  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPN

Ketentuan pengenaan pajak sewa bangunan seperti apartemen diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang mana keduanya telah diperbarui terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu juga diatur dalam peraturan pelaksana perpajakan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berikut ketentuan pengenaan pajak sewa gedung atau bangunan dan tarif pajaknya:

Sunday, June 1, 2025

Jurnal Akuntansi untuk Toko Online: Panduan Lengkap

 


Pendahuluan

Di era digital saat ini, semakin banyak orang yang beralih ke bisnis online. Toko online menawarkan kemudahan dalam bertransaksi dan menjangkau pelanggan di seluruh dunia. Namun, seperti halnya bisnis konvensional, pengelolaan keuangan yang baik sangat penting. Salah satu aspek terpenting dalam pengelolaan keuangan adalah jurnal akuntansi. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang jurnal akuntansi untuk toko online, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga cara pencatatannya.

Pengertian Jurnal Akuntansi

Jurnal akuntansi adalah catatan sistematis dari semua transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu entitas bisnis. Dalam konteks toko online, jurnal ini mencatat semua pemasukan dan pengeluaran yang berkaitan dengan operasi bisnis. Tujuan utama dari jurnal akuntansi adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi keuangan perusahaan, sehingga pemilik dapat mengambil keputusan yang tepat.

Jenis-Jenis Jurnal Akuntansi

Ada beberapa jenis jurnal akuntansi yang perlu diketahui, antara lain:

  1. Jurnal Umum: Mencatat semua transaksi yang tidak dapat dikategorikan ke dalam jurnal khusus. Ini adalah jurnal utama yang digunakan untuk mencatat transaksi secara umum.

  2. Jurnal Penjualan: Mencatat semua transaksi penjualan barang atau jasa. Untuk toko online, ini termasuk penjualan produk melalui website atau platform e-commerce.

  3. Jurnal Pembelian: Mencatat semua transaksi pembelian barang atau jasa. Ini meliputi pembelian inventaris, bahan baku, atau barang untuk dijual kembali.

  4. Jurnal Kas: Mencatat semua transaksi yang melibatkan kas, baik pemasukan maupun pengeluaran kas.

  5. Jurnal Utang Piutang: Mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan utang dan piutang, termasuk pembayaran yang diterima dan pembayaran yang dilakukan.

Pencatatan Jurnal Akuntansi untuk Toko Online

1. Jurnal Penjualan

Misalkan pada bulan Oktober 2023, toko online Anda melakukan beberapa transaksi penjualan. Berikut adalah rincian transaksi:

  • Tanggal: 01-10-2023

    • Deskripsi: Penjualan 10 unit Produk A seharga Rp 100.000 per unit.
    • Metode Pembayaran: Transfer Bank.
  • Tanggal: 03-10-2023

    • Deskripsi: Penjualan 5 unit Produk B seharga Rp 200.000 per unit.
    • Metode Pembayaran: Kartu Kredit.
  • Tanggal: 05-10-2023

    • Deskripsi: Penjualan 20 unit Produk C seharga Rp 50.000 per unit, pembayaran tunai.

Jurnal Penjualan:

TanggalDeskripsiJumlah PenjualanMetode PembayaranAkun DebetAkun Kredit
01-10-2023Penjualan Produk ARp 1.000.000Transfer BankKas (Rp 1.000.000)Penjualan (Rp 1.000.000)
03-10-2023Penjualan Produk BRp 1.000.000Kartu KreditPiutang Usaha (Rp 1.000.000)Penjualan (Rp 1.000.000)
05-10-2023Penjualan Produk CRp 1.000.000TunaiKas (Rp 1.000.000)Penjualan (Rp 1.000.000)

2. Jurnal Pembelian

Thursday, May 1, 2025

Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung

 


Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif pajak UMKM sebesar PPh Final 0,5 persen.

Pahami ketentuannya agar mudah mengelola perpajakan usaha yang dijalankan


Mekari Klikpajak PPh Badan

Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak

Perlu dipahami, UMKM tidak hanya wajib pajak pribadi saja tapi juga bisa sebagai WP Badan.

Sebelum membahas terkait terbaru dalam UU HPP dan tarif pajak UMKM terbaru berapa persen, terlebih dahulu akan diulas apa saja kategori bahwa suatu usaha itu tergolong dalam UMKM.

Sebab hal ini akan memengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya. Antara UMKM dan Non-UMKM, kewajiban pajaknya berbeda.

Tidak semua usaha dapat dikategorikan UMKM. Ada kriteria tertentu jenis usaha itu termasuk tergolong sebagai UMKM.

Golongan UMKM ini pun harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari jumlah pendapatan usahanya, hingga bagaimana operasional dari bisnis tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan.

Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.

Kategori usaha yang tergolong sebagai UMKM berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 sebagai berikut:

Monday, April 21, 2025

Contoh Jurnal Retur Pembelian dan Bedanya dengan Retur Penjualan

 


Retur pembelian merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi dalam bisnis. Terutama pada bisnis perusahaan dagang. Ini merupakan transaksi pengembalian barang yang dilakukan oleh pembeli yang kemudian perlu dicatat dalam jurnal retur pembelian.

Memahami apa itu jurnal retur pembelian merupakan langkah yang penting dalam akuntansi. Pada artikel ini, kami akan membahas apa itu retur pembelian, jurnal retur pembelian, contoh, dan bedanya dengan retur penjualan.

Definisi Retur Pembelian

jurnal retur pembelian

Retur pembelian adalah ketika pembeli baik bisnis atau individu mengembalikan barang yang mereka beli kepada penjual untuk pengembalian uang atau kredit toko, tergantung pada kebijakan penjual.

Pembeli dapat melakukan pengembalian ini karena berbagai alasan, selama sesuai dengan hukum setempat dan kebijakan pengembalian penjual. Mungkin mereka tidak senang dengan produknya.

Mungkin mereka salah membeli barang yang salah, atau penjual mengirimi mereka produk yang salah. Atau mungkin mereka membeli terlalu banyak barang dan ingin mengembalikan sebagian dari pesanan mereka.

Untuk memperhitungkan bagaimana proses pengembalian barang dagangan yang memakan waktu dan mahal, bisnis Anda harus memiliki akun retur pembelian di bawah sistem persediaan berkala.

Akun retur pembelian ini harus memiliki saldo kredit untuk mengimbangi setiap debit yang dilakukan saat barang dikembalikan, dan untuk melacak kerugian tersebut dengan benar.

Selain dampak keuangan dari kebijakan pengembalian perusahaan Anda, jika tidak terlalu berpusat pada pembelanja, itu juga dapat memengaruhi loyalitas merek pelanggan Anda. Kebijakan pengembalian yang lebih lunak dapat mengarah pada hubungan jangka panjang dengan pelanggan.

Sekitar 72% pembeli dalam satu survei mengatakan bahwa jika mereka memiliki pengalaman positif saat kembali ke perusahaan, mereka cenderung akan berbelanja lagi dengan mereka.

Studi lain menunjukkan bahwa jika toko online menawarkan pengembalian gratis, pelanggan cenderung membelanjakan hingga 357% lebih banyak daripada yang mereka lakukan sebelum melakukan pengembalian.

5 Penyebab Retur Pembelian

Tentu saja, pelanggan mengembalikan barang karena sejumlah alasan berbeda. Apakah mereka dapat melakukan pengembalian pembelian, sebagian besar tergantung pada undang-undang setempat dan kebijakan pengembalian perusahaan Anda.

Apa pun alasannya, pengembalian kemungkinan akan menjadi kerugian finansial bagi bisnis Anda. Pada saat yang sama, kebijakan pengembalian yang fleksibel dapat membantu Anda membangun loyalitas merek. Mari kita lihat lima alasan utama pelanggan mengembalikan barang:

Tuesday, April 1, 2025

Jangan Sampai Terlewat! Ini Batas Akhir Lapor dan Bayar PPh

 

Sebagai warga negara yang taat, Sobat tentu tahu bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Terkait dengan hal ini, pemerintah telah menentukan batas akhir lapor dan bayar pajak, termasuk bagi Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat, maka akan dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan.

Lantas, kapan batas akhir lapor dan bayar PPh? Nah, agar terhindar dari sanksi keterlambatan, berikut telah kamu rangkumkan informasinya untukmu. Simak sampai akhir, ya!

Jenis-Jenis PPh

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh, Sobat perlu terlebih dahulu memahami apa itu PPh beserta jenis-jenisnya. Hal ini untuk memastikan jenis PPh mana yang sesuai dengan pekerjaan atau penghasilan Sobat.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis PPh yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26.

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 (2) ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

PPh Pasal 4 (2) mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya, sehingga sering dikatakan sebagai PPh Final.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai atau pada bidang industri pelayaran dan penerbangan internasional. Adapun bisnis lain yang bisa dikenakan PPh Pasal 15 seperti perusahaan pengeboran minyak.

PPh Pasal 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

Saturday, March 8, 2025

Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung

Tarif Pajak Penghasilan Badan diatur dalam UU PPh dan regulasi turunannya yang terbagi menjadi tarif umum dan tarif PPh Badan secara khusus untuk WP Badan tertentu.

Berikut panduan pajak penghasilan badan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.


Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan selama satu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana ketentuan dalam UU PPh, yang dimaksud penghasilan suatu badan atau perusahaan adalah:

“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”

Dasar pengenaan pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan / perusahaan dan BUT dalam tahun pajak.

Bentuk usaha tetap atau BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Friday, February 14, 2025

Kapan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM?



 
Bagi pelaku UMKM berupa Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, memiliki kewajiban menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan tergantung dari besarnya omzet pelaku UMKM tersebut. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. PPh final UMKM tersebut wajib dibayar setiap bulan atau setiap masa pajak.

PPh Final UMKM

Penggunaan tarif 0,5% atau PPh final UMKM tidak berlaku untuk selamanya. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Batas waktu pembayaran PPh final UMKM yaitu:

Wednesday, January 22, 2025

Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?

 

 

Terlambat lapor SPT dapat menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi dan denda bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan.

Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan 2025

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2024 harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2024 harus disampaikan maksimal 30 April 2025.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar:

  • Denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi
  • Denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan

Ajukan Perpanjangan Waktu

Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaiannya.