Sunday, February 21, 2016

Cara Mudah Lapor Pajak Online melalui E-Filing

Secara umum, e-Filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet (online) tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh direktorat jenderal pajak (ditjen pajak) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada ditjen pajak secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Drop Box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
  1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
  2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Ada 7 (tujuh) keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id, yakni:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dimana saja dan kapan saja (24x7);
  2. Murah, karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir maupun wizard;
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
  7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan utama. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT. Ketiga tahapan tersebut adalah:
I. Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
  1. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk memperlancar proses jangan lupa membawa pulpen, foto copy NPWP dan foto copy KTP. 
  2. Mintalah formulir permohonan e-FIN di bagian informasi di KPP. Formulirnya seperti berikut: 

  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap dan kemudian tanyakan ke loket mana formulir yang telah diisi tsb. harus diserahkan (biasanya ada loket khusus sehingga tidak menunggu antrian panjang) 
  4. Setelah pengajuan disetujui maka kita akan diberikan e-FIN seperti contoh berikut:

 

II. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Cara mendaftarkannya sangat mudah, yakni:
1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id sehingga muncul tampilan sbb.:

2. Karena Anda belum terdaftar, klik Daftar sehingga muncul tampilan berikut ini:
  I
I
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* tanpa tanda titik (.) dan dash (-), EFIN* (yang didapat dari KPP), dan Kode Keamanan. Kemudian klik Verifikasi untuk memverifikasi kesesuaian nomor NPWP Anda dengan nomor e-FIN yang Anda dapatkan dari KPP. Selanjutnya masukkan identitas yang diminta, seperti nomor handphone, alamat email aktif dan password untuk login DJP Online. Sebagai catatan, nomor NPWP akan menjadi username Anda untuk login DJP Online selanjutnya. Sebaiknya Anda mengetikkan NPWP Anda pada notepad sehingga Anda tinggal copy-paste NPWP setiap Anda login setelah Anda terdaftar.

4. Jika isian Anda telah lengkap dan benar dan Anda telah klik Daftar, maka silakan cek pesan pada email Anda untuk melakukan aktivasi. Klik pada tautan yang diminta seperti tampilan berikut ini (tampilan baru email mungkin tidak sama):
I
5. Setelah Anda klik tautan yang diminta maka Anda sudah berhasil melakukan aktivasi dan Anda akan masuk ke menu berikut:
I

Jika Anda sudah terdaftar maka untuk masuk ke menu di atas, Anda cukup login menggunakan username nomor NPWP dan masukkan password yang sudah Anda daftarkan, seperti tampilan berikut:



6. Setelah masuk ke menu Layanan DJP Online, klik gambar e-filing, sehingga muncul tampilan berikut:
I
Kemudian lakukan langkah ketiga atau langkah terakhir berikut ini:

III. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id 

Empat  langkah prosedural yang harus Anda lakukan untuk menyampaikan SPT secara online melalui e-Filing, adalah:
1. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing dengan mengklik "Pelaporan SPT" maka akan muncul pertanyaan:  
1. Surat Pemberitahuan (SPT) jenis apakah yang akan Anda laporkan?
(dalam hal ini kita akan melaporkan SPT Tahunan 1770 S dan Tahunan 1770 SS sehingga klik pilihan tsb.).
Kemudian akan muncul pertanyaan:
2. Apakah penghasilkan bruto Anda dalam setahun kurang dari atau sejumlah Rp. 60.000.000? seperti tampilan berikut:

Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun kurang dari atau sejumlah Rp. 60jt., Anda pilih Ya dan "Klik untuk lanjut isi SPT 1770 SS" maka Anda akan mulai mengisi formulir SPT 1770 SS dengan melengkapi Identitas sebagai berikut:
Jika penghasilan bruto Anda dalam setahun lebih dari Rp. 60jt., Anda pilih Tidak. Selanjutnya Anda akan mengisi formulir 1770 S dengan pilihan tipe pengisian Formulir atau Wizard. Jika Anda memilih 1770 S Formulir dan "Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan formulir" maka akan muncul tampilan seperti berikut:

I
Sedangkan jika Anda memilih 1770 S Wizard dan "Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan wizard" maka akan muncul tampilan seperti berikut:
 I

Isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas (untuk bentuk formulir, isi mulai dari Identitas, Lampiran II, Lampiran I baru kemudian Induk). Butuh waktu sekitar 5-10 menit untuk mengisi secara keseluruhan. Untuk memperlancar pengisian SPT, siapkan beberapa dokumen diantaranya formulir 1721 A1, NOP Rumah, No BPKB mobil dan motor untuk daftar kekayaan akhir tahun dan KK untuk melengkapi daftar susunan keluarga. Petunjuk pengisian SPT 1770 S (dalam bentuk formulir) klik di sini. Sedangkan untuk petunjuk pengisian SPT 1770 SS klik di sini.
2. Jika semua data sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda sudah siap mengirimkan SPT secara online. Namun sebelum mengirimkannya, untuk alasan keamanan Anda harus memiliki kode verifikasi. Kode verifikasi diperoleh dengan mengklik perintah klik di sini  untuk ambil kode verifikasi. Selanjutnya kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email. Cek pesan pada email Anda dan Anda akan mendapatkan kode verifikasi seperti berikut (tampilan baru email mungkin tidak sama):
3. Masukkan Kode Verifikasi di atas dan klik "Kirim SPT" maka SPT Anda akan terkirim secara online seperti di bawah ini:
4. Jika berhasil dikirim maka notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Anda melalui email, seperti berikut (tampilan baru email mungkin tidak sama):
Simpan soft copy Bukti Penerimaan Elektronik ini sebagai tanda bahwa Anda sudah melaporkan pajak tahunan secara online.

Nah mudah bukan? Ayo tunggu apa lagi, segera datang ke KPP untuk memperoleh e-FIN dan dapatkan kemudahan pelaporan SPT Anda secara online.

Sumber : laporpajakonline.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html

0 comments:

Post a Comment