Jika anda adalah seorang usahwan atau melakukan pekerjaan bebas
seperti notaris, dokter, dan akuntan, atau pekerjaan lain yang
mengharuskan anda mengirim SPT 1770 maka anda berada di tempat yang
tepat.
Ijinkan saya bercerita sebentar. Jujur, Efiling memang keren. Anda
tidak perlu antri di KPP untuk melporkan pajak. Baik SPT masa maupun
tahunan.
Tutorial ini saya buat di tahun 2016. Tahun ini, sebelum mengirim SPT
1770 secara online, Anda harus menginstal ESPT 1770 OP terlebih dahulu.
Sayangnya, saya cukup kesulitan menemukan E SPT 1770 OP, ada websitenya
di alamat berikut : http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/16426/e-spt-tahunan-pph-1770-dan-1770s-sesuai-19pj2014
Silahkan download di situ. Jujur, jika anda agak gaptek seperti saya,
sebaiknya datang ke kantor pelayanan pajak. Minta file ESPT 1770 Op
terbaru. Kalau perlu bawa laptop dan instal di situ dengan meminta
bantuan petugas pajak. Menurut pengalaman saya, mereka sangat ramah dan
baik hati.
Pastikan anda sudah menginstal ESPT 1770, mengisinya dengan benar dan
membuat CSV. CSV adalah file yang akan kita upload ke DJP online
menggunakan fasilitas efiling. File CSV tidak boleh dibuka dan direname,
sekali dibuka file ini akan rusak. Apabila direname file ini akan gagal
upload. Itu semua terjadi karena ada fitur encrypt di dalam file csv
tadi.
ESPT 1770 Tidak bisa membuat CSV lebih dari 1 kali
Sampai artikel ini dibuat (21 Februari 2016) E SPT 1770 hanya bisa
membuat CSV satu kali. Setelah itu anda tidak bisa membuat CSV lagi,
kecuali minta bantuan petugas pajak, itupun cukup rumit karena harus
edit flag di databasenya. Cukup rumit.
Alternatifnya, jika anda salah mengisi SPT dan terlanjur membuat CSV
atau CSV anda rusak, silahkan hapus SPT Anda dan isi kembali. Jadi
pastikan SPT anda terisi dengan benar.
Efiling Pajak SPT 1770 OP
Hal yang harus anda siapkan sebelum efiling adalah :- csv laporan anda
- Jika ada, siapkan file PDF yang diperlukan, seperti : Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Elektronik untuk SPT kurang Bayar. Maksimal 1 pdf, nama file harus sama dengan nama csv, disarankan berukuran kecil
Buka browser anda dan buka djponline.pajak.go.id Masukkan NPWP dan Password. NPWP ditulis hanya angka saja, tanpa tanda baca.
Jika belum memiliki akun dan password DJP online, silahkan mendaftar terlebih dulu. Bisa langsung ke djponline.pajak.go.id/registrasi atau baca tutorial dulu di Cara Registrasi DJP Online untuk Efiling dan Ebiling
Klik salah satu tulisan efiling. Kadang tulisan efiling yang hijau ada di sebelah kanan, kadang juga ada di sebelah kiri
Klik tulisan buat SPT. Klik salah satu saja.
Jawab Pertanyaan yang ada, misalnya : Apakah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pilih ya. Lalu klik Upload SPT
Klik Browse file CSV, lalu pilih file CSV yang anda siapkan tadi. Jika ada file pdf, klik browse file pdf lalu arahkan (pilih) file pdf yang anda siapkan. Baca baik-baik petunjuk yang ada di kotak orange. Selanjutnya klik start upload.
Silahkan klik tulisan di sini lalu pilih email. Tahun ini DJPonline belum support mengirim kode verifikasi melalui nomor HP.
Buka email anda di tab atau window baru, catat atau copy/salin kode verifikasi yang anda terima
Kembali ke DJP onine tadi, masukkan kode verifikasi
Jika berhasil, anda akan otomatis dibawa ke daftar SPT
Anda juga bisa mencetak tanda terima yang kirimkan ke email
Terima kasih telah melaporkan SPT 1770 anda melalui efiling pajak DJP Online.
Sumber : erakini.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
0 comments:
Post a Comment