Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berikut ini copypaste dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT, khususnya terkait jenis, bentuk, dan isi SPT.
Pada dasarnya SPT itu dapat dibagi dua:
- SPT Tahunan
- SPT Masa
- SPT PPh
- SPT PPN
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
- SPT Tahunan PPh Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah peredaran usaha;
- jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
- jumlah Penghasilan Kena Pajak;
- jumlah pajak yang terutang;
- jumlah kredit pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah harta dan kewajiban;
- tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
![]() |
ada kolom baru di SPT Tahunan PPh OP 2014 yaitu kode harta dan kode utang |
- FORMULIR 1771 untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang rupiah
- FORMULIR 1770$ untuk yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang US Dolar.
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN Pemungut
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
- tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah penyerahan;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah Pajak Keluaran;
- jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak;
- jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
- jumlah pajak yang dipungut;
- jumlah pajak yang disetor;
- tanggal pemungutan;
- tanggal penyetoran; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
0 comments:
Post a Comment