- MASUK KE WEB
- Kita harus daftar dulu ke web e-billing ini http://sse.pajak.go.id/index.aspx
- FORM PENDAFTARAN
- Masukan NPWP yang akan di daftarkan ( jika NPWP benar maka nama WP akan langsung muncul )
- Masukan e-mail yang aktif ( email WP / perusahaan )
- Masukan User Id ( bebas )
- Input Kode yang sudah disediakan
- Klik Register
- REGISTER BERHASIL
- Cek Email yang dipakai tadi, maka anda akan mendapat email dari Pajak
- Cukup Klik Link yang paling atas
- Jika gagal maka klik ling di bawahnya lalu masukan code yang sudah ada
- Catat User ID serta PIN untuk LOGIN
- LOGIN
a. Masukan User ID serta PIN yang telah di dapatkan dari e
mail
- TAMPILAN SURAT SETORAN
- CARA MENGISI SURAT SETORAN
- NOP tidak usah di isikan
- Pilih Jenis pajak yang akan dibayarkan
- Pilih Jenis setoran ( jika anda bingung , lihatlah SSP yang biasa anda buat. Disana terdapan 9 diget kode setoran. Contoh pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Final Kode : 411128 420 . Maka 6 digit pertama adalah Jenis pajak dan 3 digit terakhir adalah jenis setorannya.
- Masa dan tahun pajak disesuaikan.
- No SK biasanya diabaikan saja
- Jumlah setoran disesuaikan dengan jumlah pembayaran anda
- SIMPAN DATA LALU TERBITKAN KODE BILLING
- Setelah Kode Billing Diterbitkan maka anda akan mendapat ID BILLING
- Biasanya ini susah di cetak. Jika anda tidak bisa mencetaknya anda bisa menggunakan alternatif PRINT SCREEN – PASTE DI PAINT – CROP BAGIAN YANG PERLU – CUT-LALU PASTE PADA MS.WORD – PRINT
- Kode tersebuat bisa anda bawa ke Bank ,Pos, Langsung Dengan Internet Banking dll.
- Sumber : coretanmanja.blogspot.co.id
- http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
0 comments:
Post a Comment