Tuesday, April 5, 2016

Membuat SPT Tahunan PPh OP 1770 Dengan Aplikasi E-SPT Untuk Dokter

Wajib pajak dengan NPWP 01.000.000.8-608.000 bernama dr. Andika Darma S adalah seorang Dokter PNS yang bekerja di RSUD Pemerintah. Selain sebagai PNS, dr Andika juga buka praktik di rumah.

  1. Rincian penghasilan sebagai PNS dari Rumah Sakit 8
  2. Selain dari gaji, dr. Andika juga memperoleh penghasilan dari honor dan uang makan yang sudah dipotong pajak secara final. Total penghasilannya adalah sebesar Rp10.000.000,- dengan pajak yang telah dipotong final sebesar Rp500.000,00
  3. Penghasilan dari praktik di rumah selama tahun 2015 adalah sebagai berikut
    9
  4. PPh Pasal 25 yang sudah dibayar selama tahun 2015 adalah sebesar Rp6.000.000,-
  5. Daftar harta yang dimiliki adalah sebagai berikut:
    10
  6. Dr. Andika memiliki hutang di BRI dengan sisa pokok utang per 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp100.000.000,-
  7. Susunan keluarga/tanggungan adalah sebagai berikut:
    11

Membuat SPT

  1. Jalankan Aplikasi E-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
    12
  2. Koneksi database dengan cara klik MENU ==> Koneksi Database
    13
  3. Pilih Database yang akan digunakan lalu klik OPEN
    14
  4. Login dengan username : Administrator dan password : 123
    15
  5. Isikan profile wajib pajak dengan data yang benar, lalu klik simpan
    16
    Apabila tidak menggunakan pembukuan, maka cara penghitungan yang dipakai adalah Pencatatan
  6. Klik Surat Pemberitahuan (SPT) ==> Buat SPT Baru
    17
  7. Pilih Jenis SPT : SPT Tahunan OP 1770; Tahun Pajak : 2015; Pembetulan ke- : 0; lalu klik OK
    18
  8. Cara umum pembuatan SPT adalah dengan mengisi lampiran terlebih dahulu. Klik Surat Pemberitahuan (SPT) ==> 1770 ==> Lampiran IV
    19
  9. Isi Bagian A : Daftar Harta, dengan cara klik tombol Tambah
    2021222324 25
    26
  10. Setelah seluruh harta diisi, kita klik Bagian B : Daftar Kewajiban/Utang pada akhir tahun.2728
  11. Jika data utang/kewajiban sudah diisi, lalu ke Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga29303132
  12. Setelah lampiran IV terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran III1
  13. Isi  Bagian A : Penghasilan yang dikenakan pajak final/bersifat final lalu klik simpan2
  14. Isi Bagian B dan C, jika tidak ada langsung klik Simpan3
  15. Setelah lampiran III terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran II4
  16. Pada bagian A, klik Tambah5
    Kita masukkan data dari formulir 1721-A2 6
  17. Setelah lampiran II terisi, selanjutnya kita masuk ke lampiran I7
  18. Isi Bagian B dengan data sumber berupa rekap jumlah penghasilan dari praktik dokter8
  19. Isi bagian C dengan data sumber formulir 1721-A29 11
  20. Isi bagian D. Jika tidak ada langsung klik Simpan12
  21. Setelah semua lampiran terisi, kita buka formulir Induk13
  22. Isi Bagian Identitas. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagian status kewajiban perpajakan suami istri.14
  23. Cek Bagian A. Bagian yang berwarna kuning sudah terisi secara otomatis dari lampiran-lampiran yang telah di entry sebelumnya15
  24. Klik Bagian B lalu isikan PTKP. Dalam contoh status PTKP adalah K/216
  25. Klik Bagian C.17
    Jika tidak ada data yang diisikan langsung klik bagian D
  26. Pada bagian D kita isikan jumlah PPh pasal 25 yang telah dibayar selama tahun 2015. Pada  contoh jumlah PPh Pasal 25-nya adalah sebesar Rp6.000.000,-18
  27. Selanjutnya ke bagian E. Pada bagian ini akan diketahui jumlah PPh kurang bayarnya yang harus disetor oleh wajib pajak sebelum melaporkan SPT Tahunannya.
    Kode Akun dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 411125 – 20019 Untuk dapat mengisi tanggal lunas, SSP harus direkam terlebih dahulu dimenu Lapor SPT ==> Rekam Surat Setoran Pajak
    20
    21
    22
  28. Selanjutnya ke Bagian F. Bagian ini merupakan perhitungan PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya.23
    PPh Pasal 25 ini merupakan angsuran tahun pajak berjalan (untuk tahun 2016) yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan dengan kode akun dan jenis setoran pajak 411125 – 100
  29. Lanjut ke bagian G yang merupakan daftar lampiran yang harus dilampirkan.24
  30. Selanjutnya ke bagian Kuasa.25
    Pilih Wajib Pajak, dan isilah tanggal pelaporannya. Lalu Klik Simpan.
  31. SPT sudah selesai dibuat. Langkah selanjutnya adalah mencetak induk SPT.
    Caranya dengan klik Lapor SPT ==> Menu Cetakan26 27
    28
    Cetak formulir ini menggunakan printer tinta/laser (bukan dotmatrix) dengan kertas ukuran F4 atau Folio atau 8,5″ x 13″
  32. Setelah dicetak, langkah selanjutnya adalah membuat file CSV yang juga harus ikut dilaporkan ke kantor pajak. Simpan file CSV ini di flashdisk untuk dikopi oleh petugas penerima laporan.
    Cara membuat file CSV adalah dengan klik menu Lapor SPT ==> Lapor Data SPT ke KPP29 30
    Jika sudah muncul kotak dialog seperti di bawah ini, maka pembuatan fila CSV sudah berhasil. File ini jangan di rename/diubah nama karena akan mengakibatkan sistem di kantor pajak tidak dapat membaca.
    31
  33. Pembuatan SPT Tahunan sudah selesai. Langkah selanjutnya adalah melaporkan Induk SPT dengan dilampiri SSP lembar ketiga dan fotokopi formulir 1721-A2 serta file CSV-nya.
Sumber : andikadarma.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html

0 comments:

Post a Comment