Monday, March 13, 2017

Cara Lapor Pajak Online untuk Formulir SPT 1770

Perbedaan mendasar dalam pengisian spt efiling antara formulir 1770S, 1770SS dan 1770 adalah Pengisian SPT 1770SS dan 1770S langsung dilakukan di menu efiling.pajak.go.id sedangkan Pengisian SPT 1770 tidak dilakukan di website efiling melainkan melalui aplikasi e-spt pph orang pribadi.

Di Menu efiling SPT 1770 kita hanya mengupload file .csv spt  dan mengupload scan lampiran spt ( File Lampiran berkas selain SPT, contoh Laporan Laba Rugi dan Neraca, Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dan lain-lain ) yang berformat pdf dan bersifat opsional, sedangkan pengisian spt tahunan kita lakukan di aplikasi e-spt pph orang pribadi. Setelah kita selesai mengisi spt tahunan melalui aplikasi maka format file hasil e-spt adalah file berformat .csv yang kita gunakan untuk pelaporan efiling 1770.
efiling-spt-1770

gambar diatas adalah menu spt efiling untuk formulir 1770
Untuk memulai pengisian spt tahunan formulir 1770 terlebih dahulu download file e-spt pph orang pribadi. File e-spt orang pribadi terbaru adalah Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi versi 1.5
Download di situs resmi pajak.go.id aplikasi e-spt pph orang pribadi 1.5 disini
atau Download e-spt pph op 1.5 melalui link google drive yang kami sediakan disini
Changelog atau Update yang ditambahkan pada versi 1.5 ini adalah :

  • Penambahan checklist pada masing-masing form SPT PPh OP
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770
  • Checklist menggunakan perhitungan sendiri pada SPT PPh OP Form 1770S
  • Perbaikan penulisan rumusan perhitungan SPT Induk Form 1770 dan 1770S
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian A
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian B
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian C
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian D
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian E
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian F
  • Perubahan redaksional SPT 1770 dan 1770S bagian G
Ekstrak e-SPT PPh OP 2016 v.1.5.rar ke C:/ , D:/ atau folder mana saja yang dikehendaki, setelah proses ekstrak selesai anda akan mendapatkan 1 folder bernama eSPT PPh OP v1.5, didalam folder tersebut terdapat 3 folder Framework, Patch 1.5 dan Setup 1.5
Folder framework terdiri dari 2 folder lagi yaitu DotNetFX40Client , lakukan installasi terhadap file dotNetFx40_Client_x86_x64.exe dan Folder WindowsInstaller4_5 diperuntukkan untuk sistem operasi windows xp dan windows server 2003.

Folder Patch 1.5 hanya untuk wajib pajak yang sudah menggunakan aplikasi versi sebelumnya untuk update aplikasi e-spt pph op versi 1.3 ke versi 1.5
Folder Setup 1.5 hanya untuk installasi aplikasi espt tahunan pph op versi 1.5 atau wajib pajak yang belum pernah install aplikasi e-spt tahunan orang pribadi.
espt pph orang pribadi

Lakukan Installasi aplikasi e-spt pph op 1.5 yang terdapat di folder setup 1.5
cara install espt pph orang pribadi

Buka salah satu file setup seperti gambar diatas , yang mana saja boleh. Maka akan muncul Jendela Kecil langkah-langkah installasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi klik next>
Folder installasi espt pph op 1.5

Pada bagian ini anda perlu mengingat folder tempat installasi aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karena path folder atau alamat folder ini akan ditanyakan pada saat anda akan mengupdate aplikasi ke versi yang terbaru. Alamat Folder defaultnya adalah C:\Program Files\DJP\e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi\
anda dapat memilih folder installasi yang lain pada menu “browse” yang penting anda mengingatnya.
Pilih everyone atau just me ini berguna jika ada terdapat beberapa user dalam satu komputer. Klik Next untuk lanjut.
espt installasi
Aplikasi siap untuk diinstal langsung saja klik next installasi espt selesai

Setelah anda klik next akan muncul jendela loading mengenai progress installasi aplikasi espt
espt pph selesai diinstall

Aplikasi e-STP Tahunan PPh OP sudah selesai diinstall di komputer anda lalu klik close
icon espt
Icon e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi akan muncul di desktop anda jika installasi sudah selesai dilakukan,  double klik icon tersebut untuk membuka aplikasi espt tahunan pph op
home espt op 1.5

Di aplikasi e-spt ini selain kita dapat mengisi spt formulir 1770 ,kita juga dapat mengisi spt 1770s. Mengingat SPT 1770S dapat diisi langsung di e-filing maka sebaiknya aplikasi ini digunakan untuk wajib pajak yang menggunakan formulir 1770.
database espt tahunan

Klik Menu >> Koneksi Database maka akan muncul tampilan seperti diatas.
Sebelum menggunakan aplikasi espt ini kita harus membuat satu database sebagai tempat penyimpanan data spt tahunan kita. 1 database = 1 tahun pajak spt. Folder Database Kosong berisikan file database kosong yang dapat dicopy dan dipindahkan ke folder database dalam artian sederhananya database ini adalah selembar kertas kosong yang siap untuk diisi. File Database data.accdb ini dapat dirubah namanya sesuai keinginan kamu. contoh seperti gambar dibawa ini
ubah nama database espt

Pilih database kosong yang anda inginkan contoh diatas database SPT Tahunan, lalu klik open
password db espt tahunan

Akan muncul kotak dialog login, Username : Administrator dan Passwordnya : 123
lalu klik login
isi profil wajib pajak espt

Pada tahap pertama anda harus mengisi profil wajib pajak mulai dari tahap ini isilah semua data-data dengan benar, cek kembali bila perlu. data-data yang diberi tanda bintang * maka data tersebut wajib diisi. Isikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berformat 5 digit angka, jika anda tidak mengetahui klu anda bisa lihat disini

Penting! Pada Cara Perhitungan pilih apakah anda melakukan pembukuan atau pencatatan.
Pembukuan Wajib dilakukan jika orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dimana peredaran brutonya dalam setahun diatas Rp 4.800.000.000,- ,
Jika peredaran bruto dalam setahun dibawah 4,8 Milyar maka cara perhitungannya adalah pencatatan (menggunakan perhitungan norma penghasilan neto) dengan syarat harus memberitahukan kepada DJP bahwa wajib pajak menggunakan norma penghasilan neto.
Status Kewajiban perpajakan pada umumnya adalah KK (Kepala Keluarga) , HB yaitu hidup berpisah untuk pasangan yang bercerai, MT yaitu memilih terpisah ,dan  PH adalah Pisah Harta
Jika SPT anda dikuasakan isi data NPWP si penerima kuasa , jika semua data sudah benar klik simpan
tahun-pajak-2015-1770-espt

Klik Pada Menu Surat Pemberitahuan (SPT) >> Buat SPT Baru >> Pilih SPT Tahunan OP 1770
Tahun Pajak 2015 , Pembetulan ke-0 karena SPT ini bukan spt pembetulan. klik ok maka akan muncul pemberitahuan SPT berhasil dibuat!
isi-spt-tahunan-1770-dengan-espt

Pada Menu Surat Pemberitahuan (SPT) akan terbuka formulir 1770, di dalam Formulir 1770 ada Lampiran 1,2,3 dan 4 . Perhitungan PH-MT digunakan untuk pembagian pembayaran pajak secara proporsional tergantung jumlah penghasilan neto jika penghasilan neto suami lebih banyak maka pembayaran pajak lebih banyak suami dan sebaliknya.
Pengisian SPT baik itu hardcopy maupun melalui espt dimulai dari pengisian lampiran 1-4 lalu dilanjutkan dengan pengisian induk. Dalam aplikasi e-spt tahunan pph op pada induk spt nya akan terisi sendiri dengan mengambil data-data yang ada dilampiran.
Menu Buka SPT digunakan untuk melanjutkan pengisian spt yang sudah pernah disimpan sebelumnya,
Menu Hapus SPT untuk menghapus spt.
Mengenai pengisian saya tidak akan jelaskan secara detail karena pada dasarnya hampir sama dengan pengisian tulis manual.
Jika ada Status SPT anda Kurang Bayar maka anda diwajibkan menyetorkan terlebih dahulu kekurangan bayar baik itu melalui pembayaran ke kantor pos, bank persepsi yaitu bank mandiri, bni, bri atau disarankan menggunakan aplikasi ebilling pajak djp online. Setelah melunasi kekurangan pembayaran pajak maka anda akan mendapatkan NTPN ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara ) yang akan dimasukkan ke aplikasi espt .

rekam-ssp-ntpn-espt-pph-tahunan

Ingat! Pada saat pengisian SSP atau ebiling untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar pada spt tahunan Kode Akun Pajak (KAP) diisi dengan 411125 dan Kode Jenis Setoran 200 .
menu lapor spt
Pada Menu Lapor SPT terdapat Rekam SSP untuk perekaman pembayaran pajak atas kekurangan bayar dalam spt tahunan 1770 , jika pajak yang masih harus dibayar adalah 0 atau nihil abaikan saja  menu ini

menu cetakan untuk mencetak induk spt 1770 saja dan tidak bisa mencetak lampiran spt
setelah semua pengisian spt benar pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), sudah membayar kekurangan pajak dan mengisi ntpnnya pada menu Lapor SPT nah saatnya kita ke menu Lapor Data SPT ke KPP.
lapor-spt-kpp
Penting! Pada langkah ini pastikan kembali data yang sudah anda isi benar karena setelah klik Buat File maka anda tidak bisa lagi merubah spt anda yang mengakibatkan anda harus mengisi ulang lagi dari awal dengan membuat database baru.

Klik Buat File untuk membuat file .csv spt
Pilih letak folder tempat penyimpanan file csv anda lalu klik yes.
setelah kita mempunyai file spt csv hasil dari aplikasi espt maka kita kembali ke djp online untuk melaporkan pajak kita.
djponline-upload-csv-spt-1770

Browse file csv anda , jika anda ingin melampirkan lampiran spt harus beformat pdf dan namanya harus sama dengan file spt csv. contoh :
File SPT : 0123456789520010101201200F1232040111.csv
File PDF : 0123456789520010101201200F1232040111.pdf
klik startupload>>
Kurang lebih pengiriman spt 1770 dengan 1770SS maupun 1770S adalah sama, maka tidak perlu saya contohkan lagi cara mengirim spt via efiling. intinya setelah upload kamu harus meminta kode verifikasi yang akan dikirim ke email kamu, masukkan kode verifikasi lalu klik kirim spt. Jika berhasil kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan ke email kamu. Dengan diterimanya bukti penerimaan elektronik tersebut dinyatakan bahwa kamu sudah menyampaikan atau melaporkan spt tahunan pada tahun pajak tersebut.

Contoh Gambar diatas jangan ditiru tolong isi data anda sesuai data sebenarnya, gambar diatas digunakan untuk memudahkan pemahaman pembaca saja.
Demikianlah Tutorial atau cara melaporkan spt online formulir 1770 via efiling, diharapkan sedikit banyaknya pembaca dapat mengerti langkah-langkah pengunaan aplikasi e-spt Tahunan PPh Orang Pribadi dan penggunaan menu efiling 1770.

Sumber : pajak.club
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html

0 comments:

Post a Comment