Monday, June 12, 2017

Nasabah Rp1 Miliar Berpotensi Curang, Ditjen Pajak Antisipasi Pemecahan Rekening

Pemerintah mengantisipasi kemungkinan upaya masyarakat memecah simpanannya di bank ke dalam beberapa rekening dengan saldo di bawah Rp1 miliar guna menghindari kebijakan pelaporan rekening nasabah oleh lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Kewajiban pelaporan rekening dengan saldo minimal Rp1miliar nanti akan dituangkan dalam revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menetapkan batas saldo yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan batas saldo yang wajib dilaporkan tidak mendorong masyarakat melakukan pemecahan rekening. Menkeu menyebutkan, otoritas pajak tetap bisa memantau apabila terdapat upaya pemecahan rekening. ”Walaupun Anda pecah, tapi punya nama sama, tetap masih bisa walaupun saldonya hanya Rp200 juta. Jadi, jalan yang terbaik adalah patuh,” kata Menkeu di Jakarta.


Menurut Menkeu, masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir jika saldo yang ada dalam rekening bank sudah dipajaki. Pemerintah tidak akan memberi pajak tambahan terhadap saldo rekening yang sudah dipajaki. ”Kalau Anda dapat keuntungan dari bank, bunganya itu sudah otomatis dipakai. Jadi uang Anda relatif sudah bersih dari pajak,” katanya. Menkeu menambahkan, langkah menaikkan batas saldo dilakukan atas dasar keadilan selain alasan kemudahan administrasi.

Pasalnya, dengan kenaikan batas saldo yang wajib dilaporkan, maka rekening yang dipantau otoritas pajak relatif lebih sedikit namun menguasai dana besar. Sebelumnya, pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah menaikkan batas saldo simpanan yang wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.

Sebab saldo minimum Rp200 juta dirasa akan memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta wajib pajak menengah. Selain itu, kata dia, ketentuan sebelumnya juga dirasa tidak tepat karena aturan AEOI adalah minimum USD250.000 atau setara Rp3,3 miliar. Bhima khawatir, batas saldo yang terlalu rendah membuat otoritas pajak seolah kembali berburu di kebun binatang.

Di tambah lagi, hal tersebut juga sangat rentan menimbulkan gejolak pada likuiditas perbankan. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan, nasabah yang memiliki saldo Rp1 miliar ke atas hanya 496.867 atau 0,25% dari total rekening di perbankan. Meskipun begitu dari sisi nilai, nasabah yang memiliki saldo tersebut menguasai 64,2% dari seluruhdana yang disimpan di perbankan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menyatakan, pihaknya bisa menemukan upaya wajib pajak yang melakukan pemecahan rekening untuk menghindari pajak. Tidak hanya rekening atas nama yang sama, rekening dengan nama berbeda namun masih dalam satu alamat bisa diketahui.

Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menilai, pemerintah sudah memetakan kemungkinan upaya masyarakat menghindari kebijakan pertukaran data otomatis untuk kepentingan perpajakan. Namun, dia memprediksi upaya memecah rekening tidak akan terjadi dalam jumlah yang besar.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Imam Priambodo sebelumnya mengkritik keputusan pemerintah mengubah kebijakan dalam jangka waktu yang pendek. Dia menunjukkan hal itu mengesankan pemerintah tidak serius dalam mengeluarkan kebijakan.


”Untuk sekian kali pemerintah selalu terlihat tidak berpikir panjang dalam membuat peraturan. Kalau tidak batal, direvisi,” kata Imam. Menurut Imam, perilaku semacam tersebut bisa membuat kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap pemerintah berkurang. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum membuat kebijakan.

Sumber :  okezone.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html

0 comments:

Post a Comment