Pemerintah mengantisipasi kemungkinan upaya masyarakat memecah
simpanannya di bank ke dalam beberapa rekening dengan saldo di bawah Rp1
miliar guna menghindari kebijakan pelaporan rekening nasabah oleh
lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Kewajiban pelaporan rekening dengan saldo minimal Rp1miliar
nanti akan dituangkan dalam revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan
menetapkan batas saldo yang wajib dilaporkan minimal Rp200 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap kenaikan batas
saldo yang wajib dilaporkan tidak mendorong masyarakat melakukan
pemecahan rekening. Menkeu menyebutkan, otoritas pajak tetap bisa
memantau apabila terdapat upaya pemecahan rekening. ”Walaupun Anda
pecah, tapi punya nama sama, tetap masih bisa walaupun saldonya hanya
Rp200 juta. Jadi, jalan yang terbaik adalah patuh,” kata Menkeu di
Jakarta.
Menurut Menkeu, masyarakat seharusnya tidak perlu
khawatir jika saldo yang ada dalam rekening bank sudah dipajaki.
Pemerintah tidak akan memberi pajak tambahan terhadap saldo rekening
yang sudah dipajaki. ”Kalau Anda dapat keuntungan dari bank, bunganya
itu sudah otomatis dipakai. Jadi uang Anda relatif sudah bersih dari
pajak,” katanya. Menkeu menambahkan, langkah menaikkan batas saldo
dilakukan atas dasar keadilan selain alasan kemudahan administrasi.
Pasalnya, dengan kenaikan batas saldo yang wajib dilaporkan, maka
rekening yang dipantau otoritas pajak relatif lebih sedikit namun
menguasai dana besar. Sebelumnya, pengamat ekonomi dari Institute for
Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyambut
baik keputusan pemerintah menaikkan batas saldo simpanan yang wajib
dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebab saldo minimum
Rp200 juta dirasa akan memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) serta wajib pajak menengah. Selain itu, kata dia, ketentuan
sebelumnya juga dirasa tidak tepat karena aturan AEOI adalah minimum
USD250.000 atau setara Rp3,3 miliar. Bhima khawatir, batas saldo yang
terlalu rendah membuat otoritas pajak seolah kembali berburu di kebun
binatang.
Di tambah lagi, hal tersebut juga sangat rentan
menimbulkan gejolak pada likuiditas perbankan. Berdasarkan data Lembaga
Penjamin Simpanan, nasabah yang memiliki saldo Rp1 miliar ke atas hanya
496.867 atau 0,25% dari total rekening di perbankan. Meskipun begitu
dari sisi nilai, nasabah yang memiliki saldo tersebut menguasai 64,2%
dari seluruhdana yang disimpan di perbankan.
Sementara itu,
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga menyatakan, pihaknya
bisa menemukan upaya wajib pajak yang melakukan pemecahan rekening untuk
menghindari pajak. Tidak hanya rekening atas nama yang sama, rekening
dengan nama berbeda namun masih dalam satu alamat bisa diketahui.
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil
Nazara menilai, pemerintah sudah memetakan kemungkinan upaya masyarakat
menghindari kebijakan pertukaran data otomatis untuk kepentingan
perpajakan. Namun, dia memprediksi upaya memecah rekening tidak akan
terjadi dalam jumlah yang besar.
Anggota Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat Imam Priambodo sebelumnya mengkritik keputusan
pemerintah mengubah kebijakan dalam jangka waktu yang pendek. Dia
menunjukkan hal itu mengesankan pemerintah tidak serius dalam
mengeluarkan kebijakan.
Sumber : okezone.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
0 comments:
Post a Comment