Tanggal e-Faktur wajib di gunakan :
-
1 Juli 2015 bagi PKP yang terdaftar di Wilayah
pulau Jawa dan Bali
-
1 Juli 2016 bagi seluruh PKP
Untuk tanda Tangan tidak perlu tanda tangan basah cukup QRcode
sudah sah.
Langkah-langkahnya :
Buka aplikasi e-Faktur
Penting sebelum membuat e-Faktur(Rekam Faktur) lakukan 3
langkah berikut :
1.
Menambah lawan Transaksi
yaitu klik Referensi-Lawan transaksi-Administrasi lawan
transaksi,
2 |
3 |
untuk menambahkan klik tombol “Tambah”dan form berikutnya
isikan data-data lawan transaksi jika berhasil akan muncul di Lawan Transaksi
dengan klik Perbaharui pada halaman tersebut.
2.
Menambah barang dan jasa
Yaitu klik
Referensi-Lawan transaksi-Administrasi barang / jasa
2 |
2 |
3 |
Kode barang kosongkan saja selanjutnya isi form barang di
halaman tersebut kemudian simpan untuk mengetahui sudah berhasil klik
“Perbaharui” di halaman tersebut
3.
Menambah Nomor Faktur
Klik referensi nomor faktur
Gbr
1 |
2 |
Yuk Kita mulai
Membuat Faktur Pajak keluaran
Klik Faktur-Pajak keluaran-administrasi faktur
Klik Rekam
Faktur-pilih kepada pihak yang bukan pemungut PPN atau Kepada pemungut bendaharawan
- Lanjutkan-(F3) cari NPWPyang sudah ada-lanjutkan simpan
Gbr hal faktur pajak keluaran
Gbr untuk kepada pemungut bendaharawan
Untuk membaca daftar faktur pajak keluaran yang sudah ada
klik (F5) perbaharui
Membuat Faktur Pajak Masukan
Klik Faktur - Pajak masukan - administrasi pajak masukan
Klik Rekam Faktur – pada halaman Rekam faktur isikan Nomor
faktur, NPWP lawan transaksi, Nama lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak
( isikan masa pajak kapan akan di kreditkan max 3 bulan masa pajak ), isi
jumlah DPP , PPN. Selesai klik Simpan
Gbr hal faktur pajak masukan
Approval
Blok Faktur yang akan di approval – Appload Faktur- OK
Aktifkan Apploader
Klij Management appload – pilih ALT+SHIFT+M-Klik Star
apploader
Isi Capcha sesuai yang tertera – klik Submit - Klik Start
apploader
Gbr apploader
Hasil apploader /Status apploader dari Siap approval menjadi approval
sukses
LAPORAN KE KPP
A. Membuat file CSV
1.
Posting Faktur
Klik SPT – Posting-masa pajak – cek jumlah
dokumen PK dan PM- klik posting- data SPT berhasil dibentuk- OK
2.
Buka SPT
Klik SPT-Blok masa pajak-Klik buka SPT
untuk diubah – SPT berhasil dibuka – OK
3.
SPT – klik Formulir – lampiran 1111 AB –
Klik Bagian III – isikan Kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya jika ada – Simpan
4.
SPT – Formulir induk 1111 – klik Bagian
II – Apabila ada PPN yang sudah di bayar masukkan ke II AB PPN di setor di muka
dalam masa pajak yang sama.di isi □
5.
Klik Bagian II H centang Ѵ Di
kompensasikan ke masa pajak berikutnya
6.
Klik Bagian VI Tempat dan tanggal saat
pelaporan – Simpan
Setelah proses di atas selesai Klik SPT –
Buka SPT – blok masa pajak – Klik Buat
file SPT (CSV) – file simpan di
Flashdish (format excel) di bawa saat laporan ke KPP.
B.Cetak SPT induk dan Lampiran AB - File PDF Simpan – dan siap di print untuk
laporan ke KPP.
Jadi saat ke KPP bawa flash dish yang
berisikan File SCV dan hasil print PDF.
Beberapa hal penting
1.
Untuk Faktur (Kepada pemungut bendaharawan)
Dibayar oleh bendahara kita harus minta bukti SSP
Input datanya :
SPT Formulir induk 1111 – Bagian I
A.
Penyerahan yang PPN nya di pungut oleh pemungut
PPN ….isi angka
2.
Untuk Faktur yang minta di bayar di muka (
ada klien yang minta bukti SSP PPN saat pembayaran invoice, jadi kita harus
bayar PPN dulu hal ini bisa menyebabkan lebih bayar, tetapi karena permintaan
klien lakukan saja)
Input datanya :
SPT Formulir induk 1111 – Bagian II
IIB. PPN di setor di muka dalam masa pajak yang sama …isi angka (
sebelumnya harus sudah masuk dalm rekam faktur pajak keluaran )
FORMULIR III
IIC . PPN Kurang bayar atau Lebih bayar (IIA-IIB-IIC ) – 2000.000 tanda
(-) berarti lebih bayar.
Cara mencetak Faktur pajak
keluaran ( ada QRcode)
Blok Faktur – Klik PDF – tersimpan – OK
Buka File PDF – Print.
Sumber : maspringeblog.blogspot.co.id
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
0 comments:
Post a Comment