Sunday, March 11, 2018

DJP Online : Cara Lapor SPT Tahunan via Efiling Pajak Online 2018

Efiling DJP Online merupakan aplikasi layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Perorangan atau Badan Usaha yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online.

Yang dimaksud SPT Pajak Tahunan disini adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku dalam periode satu tahun pajak.


Untuk dapat menggunakan aplikasi DJP Online, Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar.  

Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi pendaftaran akun DJP dan mengisi formulir SPT Tahunan melalui situs : https://djponline.pajak.go.id.



Setelah selesai melaporkan SPT Tahunan tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi eBilling yang terintegrasi dengan sistem DJP Online. 
Aplikasi ini fungsinya adalah untuk membuat kode billing pajak sejumlah 15 digit. Kode ini dicantumkan pada saat pembayaran pajak yang bisa Anda lakukan melalui ATM, Kasir Bank, Kantor Pos, dan Internet Banking. 
Penggunaan kode billing ini adalah sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak diwajibkan melalui sistem eBilling.
Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan Anda bisa menggunakan sistem eFiling, dimana batas akhir penyampaiannya adalah tanggal 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan Usaha.
Anda sebagai WP Perorangan bisa langsung mengisi Formulir SPT Tahunan melalui aplikasi eFiling. Sedangkan untuk WP Badan proses penyampaiannya melalui upload SPT beserta lampirannya ke sistem DJP Online.
Saat pengisian formulir SPT, Anda akan dipandu oleh sistem DJP hingga proses penyampaian SPT Tahunan Pajak Anda selesai.


Cara Lapor SPT Pajak Dengan eFiling DJP Online


Pelaporan dengan menggunakan sistem pajak ini telah diatur oleh Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi eFiling Pajak    

  1. Efisiensi waktu, dimana proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7) ;
  2. Pelaporan SPT melalui Online tanpa dikenakan biaya administrasi dan penghematan kertas (paperless) ;
  3. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat ;
  4. Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik ;
  5. Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi dalam pengisian SPT ;
  6. Dokumen data pelengkap seperti (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Bukti Pembayaran Zakat), tidak perlu dilampirkan kecuali diminta oleh KPP.

Cara Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online 

  • Klik Daftar, Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi ;
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran ;
  • Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda, email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Anda ;
  • Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62 ;
  • Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password ;
  • Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan ;
  • Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari DJP dan lakukan aktivasi akun Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan ;
  • Proses registrasi pendaftaran akun Anda selesai.
SSumber : kembar.pr
 http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-kpi.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
 

0 comments:

Post a Comment