Monday, December 21, 2020

Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Penerapan secara nasional e-Faktur 3.0 sudah berlaku per 1 Oktober 2020. Itu artinya, tidak hanya pembuatan Faktur Pajak tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 ini karena sudah dilengkapi fitur prepopulated atau pengisian otomatis.

Namun, untuk dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung di aplikasi e-Faktur ini, pengguna aplikasi e-Faktur client desktop yang terdapat pada DJP Online harus update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi sebelumnya yakni e-Faktur 2.2.

Sekilas Tahapan Berlakunya e-Faktur 3.0

Bicara soal e-Faktur 3.0, tak lepas dari proses yang cukup panjang yakni diawali dari pembuatan Faktur Pajak secara manual era sebelum tahun 2015.

Lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk elektronik, mulai 2015 PKP wajib membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak).

Seperti diketahui aplikasi e-Faktur DJP ini telah mengalami beberapa kali pembaruan, yakni:

  • Aplikasi e-Faktur 1.0.0.46 yang diluncurkan pada 2016
  • Aplikasi e-Faktur 2.0 yang berlaku pada 2017
  • Aplikasi e-Faktur 2.1 pada 2018
  • Aplikasi e-Faktur 2.2 pada 2019
  • Terbaru adalah e-Faktur 3.0 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2020

Impelentasi e-Faktur 3.0 ini melalui serangkaian uji coba yang dilakukan sejak awal 2020 terbatas untuk Wajib Pajak (WP) PKP yang ditunjuk dalam proyek percontohan.

Berikut tahapannya:

  • Tahap pertama dilakukan pada Februari 2020. Ketika itu, uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas dilakukan pada 4 Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar.
  • Tahap kedua dilakukan pada 10 Juni 2020. Perluasan uji coba e-Faktur 3.0 dilakukan pada 27 Pengusaha Kena Pajak di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta.
  • Tahap ketiga dilakukan pada 1 Agustus 2020 lalu. Uji coba e-Faktur 3.0 diperluas pada 4.617 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya dan Pratama luar wilayah Jakarta.
  • Tahap keempat pada 1 September, dimana pada tahap akhir uji coba e-Faktur 3.0 ini dilakukan pada 5.445 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  • Adapun tahap kelima dilakukan pada 1 Oktober 2020. Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional resmi diberlakukan pada semua Pengusaha Kena Pajak.

Eajib e-Faktur 3.0 ini berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0.

Dengan pemberlakuan secara nasional ini, maka para pengguna e-Faktur pada situs DJP online harus memperbarui patch versi terbaru pembuatan Faktur Pajak Elektronik ini untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan terdaftar sebagai pengguna.

Ilustrasi update e-Faktur 3.0

Apa itu e-Faktur 3.0?

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual dan bisa untuk menyampaikan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur.

Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0 sehingga pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

Ilustrasi e-Faktur 3.0

Ketentuan Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Dengan pemberlakuan resmi e-Faktur 3.0 ini secara nasional kepada seluruh PKP, apabila akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum September 2020, dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui e-Filing.

Setelah mulai berlakunya aplikasi e-Faktur 3.0, penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya sudah harus menggunakan e-Faktur versi 3.0 ini.

Melalui e-Faktur 3.0 ini, dalam proses pelaporannya PKP tinggal melihat SPT Masa PPN yang sudah tersedia dalam sistem e-Faktur terbaru ini dan tinggal melakukan konfirmasi saja untuk dilanjutkan ke proses penyampaian SPT.

Ilustrasi membuat e-Faktur sebelum melaporkan SPT Masa PPN

Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur

Berikut tahapan cara lapor SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini:

  • Masuk ke e-Faktur web
  • Masuk ke database SPT
  • Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Alur proses pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 via dokumentasi DJP

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Dalam pelaporan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, ada proses validasi.

Validasi tersebut diantaranya:

  • Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  • Cek pemeriksaaan
  • Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  • Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

Berikut proses pelaporan SPT Masa PPN atau 1111:

  • Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
  • Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based
  • Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
  • Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
  • Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
  • Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  • Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
  • Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
  • Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
  • Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
  • Jika belum sesuai, sistem akan memberitahuan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
  • Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
  • Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai

Proses pelaporan SPT Masa PPN via dokumentasi DJP

Fitur Baru pada e-Faktur 3.0

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah: 

  1. Prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur
  2. Prepopulated pajak masukan berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
  3. Prepopulated VAT refund
  4. Prepopulated SPT Masa PPN
  5. Sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur

Ilustrasi membuat Faktur Pajak

Sumber : klikpajak.id

http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://jasa-akuntansi-bandung.blogspot.com/p/jasa-akuntansi.html

0 comments:

Post a Comment