Monday, March 8, 2021

Cara Mudah Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Semenjak e-faktur diberlakukan, permintaan nomor seri faktur pajak dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak melalui website resmi efaktur. Rekan tidak perlu repot-repot datang an mengantri di KPP Pratama untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak. Cukup duduk manis dirumah atau kantor dengan bermodal komputer / laptop dan koneksi internet yang saat ini sudah cukup mudah didapatkan.
 

Syarat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Langkah pertama yang harus rekan lakukan adalah membuat sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum bisa meminta nomor seri faktur pajak. Sertifikat Elektronik ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dari faktur pajak elektronik yang akan kita buat dan digunakan untuk aktivasi aplikasi efaktur. Syarat lainnya adalah rekan sudah menyampaikan pelaporan SPT Masa PPN dalam tiga bulan terakhir. Untuk pelaporan SPT Masa PPN sebaiknya dilakukan secara tepat waktu, karena denda atas keterlambatan / tidak menyampaikan SPT Masa PPN cukup besar yaitu Rp. 500.000 per keterlambatan.
 

Cara Melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Secara Online

  1. Kunjungi website resmi efaktur di alamat https://efaktur.pajak.go.id.
  2. Daftarkan sertifikat elektronik kedalam browser yang akan kita gunakan
    • Untuk browser google chrome cukup klik 2x pada sertifkat elektronik, lalu pilih next saja sampai diminta passphrase. Setelah proses selesai silahkan login di website efaktur dan pilih Menu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

  • Tutorial Cara Install Sertifikat Elektronik Pada Browser Google Chrome

    • Masuk ke menu setting/pengaturan pada google chrome. Caranya adalah dengan klik icon tiga titik mendatar kebawah pada pojok kanan atas.
     
    • Didalam menu setting, pilih advanced > Manage certificates > Import > Pilih Next pada tab yang baru saja muncul.
     
    • Klik Browse lalu pilih lokasi penyimpanan sertifikat rekan.
    • Ganti tipe sertifikat menjadi "Personal Information Exchange"
    • Pilih sertifikat rekan lalu klik Open
     
    • Ketika sampai pada tahap seperti gambar dibawah, masukkan passphrase yang sudah rekan buat ketika mendaftarkan sertifikat digital. Pilih next terus sampai finish
     
    Setelah semua proses selesai, silahkan masuk ke website enofa lalu pilih menu permintaan nomor seri faktur pajak.
  •  
    • Untuk Browser Mozilla langkahnya adalah sebagai berikut: buka settingan/pengaturan Mozilla Firefox. Didalam menu setting, pilih Certificates - View Certificates - Your Certificates. Import Sertifikat Elektronik yang sudah dimiliki dengan klik import dan pilih lokasi dimana rekan menyimpan sertifikat elektronik.

      Tutorial Cara Install Sertifikat Elektronik Pada Browser Mozilla Firefox

      • Pilih menu setting / pengaturan pada mozilla firefox. Menu setting berupa icon dengan tanda garis tiga pada pojok kanan atas (dibawah tombol close).
       
       
      • Didalam menu setting, pilih privacy & security. Scroll kearah bawah sampai terlihat menu view certificates seperti terlihat pada gambar dibawah.
       
      • Pilih Tab "Your Certificates" lalu pilih "Import"
       
      • Pilih lokasi dimana rekan menyimpan sertifikat elektronik. Pilih file sertifikat elektronik lalu pilih open
       
      • Masukkan passphrase yang rekan buat ketika melakukan pendaftaran sertifikat elektronik. Pilih Ok lalu pilih Ok sekali lagi untuk menyelesaikan proses import sertifkat elektronik pada mozilla firefox.
       
Setelah instalasi sertifikat elektronik selesai, silahkan masuk ke website enofa https://efaktur.pajak.go.id dengan menggunakan login NPWP dan password enofa yang sudah didaftarkan sebelumya. Menu permintaan NSFP ada pada tab menu disebelah kiri. Masukkan jumlah nomor seri faktur pajak yang diinginkan dan lengkapi isian yang diminta seperti nama dan jabatan.  Nomor faktur yang diminta akan otomatis ter download dalam format pdf. Untuk melihat dan men-download ulang nomor seri faktur bisa juga dilakukan melalui menu riwayat permintaan NSFP.
 
Sumber : pajak86.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id

0 comments:

Post a Comment