Sampai Kapan Batas Waktu PPh Final UMKM 0,5% Untuk CV Baru?

 


Bagi setiap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memulai, keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% merupakan insentif yang sangat membantu pertumbuhan modal. Aturan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (menggantikan PP 23 Tahun 2018), berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, fasilitas tarif rendah ini bukanlah selamanya. Pemerintah menetapkan batasan waktu penggunaan PPh Final 0,5% berdasarkan jenis entitas usaha, dan ini sangat penting dipahami oleh pemilik CV baru.

Ketentuan Batas Waktu PPh Final 0,5%

Batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% berbeda-beda, tergantung pada bentuk badan usaha yang Anda miliki.

Untuk CV (Commanditaire Vennootschap), yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau Firma, batas waktu maksimal penggunaan tarif PPh Final 0,5% adalah 4 (Empat) Tahun Pajak.

Kapan Perhitungan 4 Tahun Dimulai?

Perhitungan 4 tahun ini dimulai sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar atau berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut (jika CV sudah terdaftar sebelum PP berlaku).

Ilustrasi Perhitungan (CV Baru)

Misalnya, Anda mendirikan CV dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2024.

Tahun Pajak

PPh yang Berlaku

Keterangan

2024

PPh Final 0,5%

Tahun pertama (Awal masa 4 tahun)

2025

PPh Final 0,5%

Tahun kedua

2026

PPh Final 0,5%

Tahun ketiga

2027

PPh Final 0,5%

Tahun keempat (Akhir masa 4 tahun)

2028

PPh Normal (Pasal 17)

Wajib beralih ke tarif normal PPh Badan.

Jadi, PPh Final 0,5% untuk CV baru hanya bisa digunakan sampai dengan akhir Tahun Pajak ke-4 sejak CV tersebut terdaftar.

Kondisi Kunci dalam Penerapan PPh Final 0,5%

Meskipun CV Anda baru dan berhak atas jangka waktu 4 tahun, ada dua kondisi utama yang harus selalu dipenuhi:

1. Batas Omzet Bruto (Rp 4,8 Miliar)

Fasilitas PPh 0,5% hanya berlaku selama peredaran bruto (omzet) total CV Anda dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

  • Jika Omzet Melebihi Rp 4,8 M: Walaupun masa 4 tahun belum berakhir, pada Tahun Pajak di mana omzet Anda melampaui Rp 4,8 miliar, maka terhitung sejak Tahun Pajak berikutnya CV Anda wajib menggunakan tarif PPh Badan Normal (Pasal 17).

  • Contoh: CV Anda baru berjalan 2 tahun (2024-2025), tetapi pada akhir tahun 2025 omzetnya mencapai Rp 5 miliar. Maka, mulai Tahun Pajak 2026 dan seterusnya, CV wajib menggunakan tarif PPh Normal, dan sisa masa 4 tahun otomatis hangus.

2. Status Kepemilikan (Khusus CV)

Sebagai Wajib Pajak Badan, CV umumnya tidak memiliki isu status kepemilikan ganda seperti pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, penting untuk memastikan bahwa CV Anda tidak tergolong sebagai Wajib Pajak yang dikecualikan dari penggunaan PPh Final 0,5%, seperti:

  • Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif PPh Normal.

  • Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (transaksi afiliasi) atau menjalankan usaha di luar negeri.

Perhitungan PPh Final 0,5% untuk CV

Perhitungan PPh Final 0,5% sangat sederhana. Anda hanya perlu mengalikan tarif 0,5% dengan omzet bulanan Anda.

Contoh Kasus

CV Harapan Jaya (terdaftar 2024) memiliki omzet bulanan sebagai berikut:

  • Januari 2025: Rp 120.000.000

  • Februari 2025: Rp 150.000.000

Perhitungan PPh Final untuk Januari 2025:

PPh Final Januari = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000

Perhitungan PPh Final untuk Februari 2025:

PPh Final Februari = 0,5% x Rp 150.000.000 = Rp 750.000

Kewajiban: PPh Final Januari harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Februari 2025, dan PPh Final Februari harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 Maret 2025. Pembayaran ini bersifat pelunasan di muka dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final.

Apa yang Terjadi Setelah Masa 4 Tahun Berakhir?

Setelah masa 4 tahun berakhir (atau omzet melampaui Rp 4,8 M), CV Anda wajib beralih ke skema perpajakan normal, yaitu Tarif PPh Badan Pasal 17.

PPh Badan Tarif Normal (Pasal 17)

  1. Tarif: Tarif PPh Badan standar saat ini adalah 22%.

  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): DPP bukan lagi omzet, melainkan Laba Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi Biaya-biaya yang Diperbolehkan oleh Pajak). Ini berarti CV Anda harus menyelenggarakan pembukuan lengkap yang mencatat semua pendapatan, Harga Pokok Penjualan (HPP), dan biaya operasional.

  3. Fasilitas Pengurangan Tarif: Kabar baiknya, meskipun harus beralih ke tarif normal, CV yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar (walaupun batas PP 55/2022 sudah habis) masih dapat menikmati fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal (22%) atas Laba Kena Pajak yang didapatkan dari peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar.

Contoh Transisi (Setelah 4 Tahun, Omzet Tetap Rp 4 M/Tahun):

  • Omzet: Rp 4.000.000.000

  • Laba Kena Pajak: Rp 400.000.000 (setelah dikurangi biaya operasional)

Karena omzet masih di bawah Rp 4,8 M, Laba Kena Pajak ini berhak mendapatkan pengurangan tarif 50%.

Tarif Efektif = 50% x 22% = 11% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000

Dalam skema ini, PPh dihitung hanya dari laba bersih, bukan dari seluruh omzet, yang mana ini adalah mekanisme PPh Badan yang ideal untuk bisnis yang sudah mapan dan memiliki margin keuntungan yang jelas.

Kesimpulan

Bagi CV baru, masa berlaku tarif PPh Final 0,5% adalah 4 tahun pajak sejak terdaftar. Batasan waktu ini berlaku mutlak, kecuali omzet Anda sudah melampaui Rp 4,8 miliar lebih dulu, yang akan mengakhiri masa insentif ini lebih cepat.

Memanfaatkan 4 tahun pertama ini adalah strategi yang cerdas untuk menumpuk modal. Namun, sejak awal Anda harus mempersiapkan diri untuk beralih ke sistem PPh Normal (Pasal 17) pada tahun ke-5. Persiapan ini mencakup pembuatan sistem pembukuan yang lengkap dan detail untuk mencatat setiap biaya operasional.

Comments

Popular posts from this blog

20 (Transaksi) Contoh Soal Jurnal Umum Dan Jawabannya

Jurnal Pembalik: Intip Pengertian, Fungsi, serta Contohnya

Begini Cara Menghitung dan Mencatat Jurnal Transaksi Diskon, Retur Penjualan