Posts

Featured Post

Begini Cara Menghitung dan Mencatat Jurnal Transaksi Diskon, Retur Penjualan

Image
Diskon atau potongan harga dengan berbagai variannya adalah salah satu strategi pemasaran yang lumrah dan menjadi andalan hampir semua penjual. Kalimat-kalimat indah, menggoda, dan menggugah rasa ingin berbelanja bertebaran di mana-mana. Sampai-sampai ada yang gila diskon . Ini beberapa contohnya. “Beli dua gratis satu” “Belanja senilai Rp. 500.ooo gratis voucher belanja senilai Rp.50.000” “Diskon 50% bila berbelanja pukul 22.00 – 24.00” “Diskon sesuai usia Anda, diskon sesuai usia pernikahan Anda” “Cukup bayar Rp. 100.000 Anda bisa menikmati tempat-tempat romantis di dunia” “Sebelum Anda membeli rumah kami, nikmati fasilitas rumah kami 2 hari secara gratis” Strategi lain yang juga dijalankan oleh penjual adalah dengan menuliskan beberapa alternatif harga produk dari yang tertinggi sampai terendah, ada juga yang menampilkan harga coret ? Sering menemui kan? Misalnya: Untuk produk ini Anda cukup membayar Rp. 10.000   Rp. 8.000 Tujuan dari strategi itu...

Sampai Kapan Batas Waktu PPh Final UMKM 0,5% Untuk CV Baru?

Image
  Bagi setiap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memulai, keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% merupakan insentif yang sangat membantu pertumbuhan modal. Aturan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (menggantikan PP 23 Tahun 2018), berlaku bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, fasilitas tarif rendah ini bukanlah selamanya. Pemerintah menetapkan batasan waktu penggunaan PPh Final 0,5% berdasarkan jenis entitas usaha, dan ini sangat penting dipahami oleh pemilik CV baru. Ketentuan Batas Waktu PPh Final 0,5% Batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% berbeda-beda, tergantung pada bentuk badan usaha yang Anda miliki. Untuk CV (Commanditaire Vennootschap) , yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau Firma, batas waktu maksimal penggunaan tarif PPh Final 0,5% adalah 4 (Empat) Tahun Paj...

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Image
Mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak. Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terbaru DJP ini mengakomodir pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai PER-2/PJ/2024. Bagaimana penggunaannya? Tentang Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP merupakan aplikasi terbaru untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26. Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (6)   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024   tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26. Setidaknya ada beberapa poin perubahan pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (P...

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Image
  Bayar pajak setiap kapan? Juga batas waktu lapor SPT kapan? Batas waktu pembayaran pajak dan pelaporannya berbeda-beda sesuai jenis pajaknya yang diatur dalam peraturan perundangan perpajakan. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007 TANGGAL 28 DESEMBER 2007 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 2 (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Tentang Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Setiap WP Badan ma...

Panduan Pembukuan Tarif Royalti Musik Di Kafe Dan Restoran

Image
  Musik adalah jiwa dari setiap kafe dan restoran. Alunan melodi yang tepat bisa mengubah suasana, mendorong pelanggan untuk tinggal lebih lama, dan bahkan meningkatkan penjualan. Namun, di balik lagu favorit yang diputar, ada kewajiban finansial yang sering kali terlewatkan: tarif royalti musik . Banyak pemilik bisnis kuliner menganggap biaya ini sebagai pengeluaran kecil yang bisa diabaikan. Padahal, royalti musik adalah biaya operasional yang sah, dan pencatatannya dalam pembukuan sangat penting. Kegagalan mencatatnya dengan benar tidak hanya bisa mengacaukan laporan keuangan Anda, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Artikel ini akan memandu Anda memahami mengapa royalti musik ada, bagaimana cara membukukannya dengan sederhana, dan tips praktis untuk memastikan keuangan bisnis Anda tetap transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengapa Tarif Royalti Musik Itu Penting? Pada dasarnya, setiap karya musik adalah kekayaan intelektual. Pencipta lagu, musisi, pen...

Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Image
Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya. Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik. Pajak Restoran Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga: Rumah makan Kafetaria Kantin Warung Bar Sejenisnya termasuk jasa boga/katering Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang muncul pada setiap str...

Laporan Arus Kas Rumah Makan Beserta Contoh

Image
Selain laporan laba rugi dan neraca, ada satu lagi laporan keuangan yang tak kalah penting untuk setiap rumah makan: Laporan Arus Kas atau Cash Flow Statement . Jika laporan laba rugi menunjukkan keuntungan (profit) dan neraca menunjukkan aset dan kewajiban (kekayaan), maka laporan arus kas adalah cermin yang menunjukkan pergerakan uang tunai yang masuk dan keluar dari bisnis Anda. Laporan ini menjawab pertanyaan paling mendasar: "Ke mana perginya semua uang saya?" dan "Dari mana uang tunai saya berasal?" Banyak pemilik rumah makan sering kali terkejut ketika laba di laporan laba rugi mereka terlihat bagus, tetapi uang tunai di rekening bank mereka justru menipis. Kondisi ini sering disebut "laba di atas kertas, tetapi miskin uang tunai." Ini bisa terjadi karena laba dihitung berdasarkan prinsip akrual, di mana pendapatan diakui saat penjualan terjadi (bahkan jika pelanggan belum bayar) dan biaya diakui saat terjadi (meski belum dibayar). Laporan arus ka...

Laporan Neraca Rumah Makan Beserta Contoh

Image
Selain laporan laba rugi, salah satu laporan keuangan yang paling krusial untuk setiap bisnis, termasuk rumah makan, adalah laporan neraca atau balance sheet . Jika laporan laba rugi ibarat video yang menunjukkan kinerja bisnis selama periode waktu tertentu, maka laporan neraca adalah foto yang menunjukkan posisi keuangan bisnis pada satu titik waktu tertentu. Laporan ini memberikan gambaran tentang apa yang dimiliki bisnis (aset), apa yang menjadi kewajiban bisnis (liabilitas), dan berapa nilai kepemilikan pemilik (ekuitas). Bagi pemilik rumah makan, memahami neraca sangat penting. Neraca membantu Anda mengetahui apakah bisnis Anda memiliki dasar finansial yang kuat. Dengan kata lain, neraca menjawab pertanyaan: "Apakah aset yang saya miliki cukup untuk menutupi semua utang dan kewajiban saya?" Mengapa Laporan Neraca Sangat Penting? Banyak pemilik usaha kecil sering kali bingung antara laba (yang ada di laporan laba rugi) dengan aset yang dimiliki. Laba yang besar tidak sel...