Monday, July 4, 2016

Tax Amnesty Sasar UMKM, Tarif Tebusan Disepakati 0,5% dan 2%

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menyepakati dua skema tarif tebusan amnesti pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yakni 0,5 persen dan 2 persen dari nilai aset. Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.


Dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang baru saja digelar, DPR dan pemerintah menyepakati dua skema tarif dan dua kriteria UMKM, dengan pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, berdasarkan aset terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Kategori pertama, UMKM dengan nilai aset kurang dari Rp10 miliar bisa mengajukan permohonan amnesti pajak, dengan syarat membayar uang tebusan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan.

Tarifnya menjadi lebih besar, yakni 2 persen, bagi pelaku UMKM yang memiliki aset lebih dari Rp10 miliar.

"Tarif tebusan aset UMKM itu selama masa berlakunya UU (Tax Amnesty) ini," tutur Supriyatno, Ketua Panja RUU Tax Amnesty sekaligus anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Senin(27/6).

Menurutnya, tarif tebusan bagi UMKM itu lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan bagi para pengemplang pajak,baik yang hanya mendeklarasikan harta maupun yang merepatriasi asetnya. Kesepakatan tarif tersebut dibuat guna membantu UMKM yang ingin memanfaatkan tax amnesty.

"Kita kan membantu UMKM supaya UMKM yang kesulitan bisa repatriasi aset," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Perumus RUU Pengampunan Pajak menyepakati tarif tebusan secara berjenjang, menyesuaikan dengan periode pengajuan permohonan amnesti pajak. Untuk wajib pajak yang hanya melaporkan kekayaannya (deklarasi) dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan tiga bulan pertama. Tarifnya naik menjadi 6 persen untuk kuartal kedua dan menjadi 10 persen jika permohonan diajukan pada tiga bulan terakhir.

Lalu bagi pemohon tax amnesty yang melakukan deklarasi sekaligus repatriasi aset, Tim Perumus menyepakati tarif sebesar 2 persen untuk masa pengajuan di kuartal pertama. Tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 5 persen untuk periode pengajuan tax amnesty kuartal II dan III.

Sumber : cnnindonesia.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html

0 comments:

Post a Comment