Bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pedangan Eceran (PKP PE) boleh menggunakan faktur pajak digunggung. Pengertian Faktur Pajak digunggung adalah Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Berikut kami berikan tutorial Input Faktur Pajak Digunggung Dalam E Faktur.
Cara Input Faktur Pajak Digunggung Dalam E Faktur
- Lakukan Posting SPT untuk Masa yang diinginkan
- Buka SPT Masa yang diinginkan
- Klik SPT > Formulir Lampiran > 1111 AB
- Isi Jumlah Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak digunggung selama sebulan pada bagian I.B.2
Penjelasan Mengenai PKP Pedagang Eceran dan Faktur Pajak Digunggung
Jika Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan:
BKP dengan cara sebagai berikut :
- melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE dapat berupa:
- bon kontan,
- faktur penjualan,
- segi cash register,
- karcis,
- kuitansi, atau
- tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Dengan Ketentuan paling sedikit harus memuat keterangan:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP;
- jenis BKP yang diserahkan;
- jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
- PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
- Lembar ke-1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
- Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
Sumber : pajak86.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment