Cara Membuat Laporan Nihil SPT Masa Output File CSV dan PDF di Aplikasi E-faktur
Cara membuat Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN di aplikasi efaktur pajak.
kita telah ketahui bahwa pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan membuat
efaktur. Untuk pelaporan SPT masa PPN Wajib pajak harus menggunakan
media elektronik karena file nanti yang dilaporkan dalam bentuk CSV dan
PDF.
Bila anda belum terdaftar sebagai pengusaha Kena pajak Silahkan daftar dulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2010 PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Sebelum itu sudah kah anda menginstal aplikasi e-faktur di komputer anda.? bila belum silahkan download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru,
Pilih Menu SPT
Klik Posting
Buka Perhatikan masa tahun pajak yang akan laporkan misalnya masa januari 2017, 01-01/2017. Cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Jika sudah posting sampai muncul keterangan Data SPT berhasil dibentuk.
Jika SPT sudah berhasil dibentuk sekarang buka menu SPT-Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah anda buat, pilih dan Buka SPT untuk diubah.
Karena ini merupakan SPT PPN Nihil maka selanjutnya anda harus membuka induk SPT yang barusan anda pilih. Formulir Induk-1111. Akan muncul bagian bagian SPT, anda langsung menuju pada bagian VI karena SPT yang akan buat adalah nihil. Isi tanggal waktu pelaporan anda. Simpan
Setelah simpan, anda masuk kembali di menu SPT-Buka SPT.
Pilih SPT yang akan anda laporkan dan pilih Buat File SPT (CSV) dan
Cetak SPT Induk & lampiran AB (PDF). Nama tidak perlu anda ganti biarkan
sesuai nama output dari aplikasi efaktur. Sudah anda simpan, masukkan
CSV dalam flashdisk atau CD dan cetak induk beserta lampiran SPT Masa
PPN 1111. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
Sumber : infoseputarperpajakan.blogspot.co.id
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
Bila anda belum terdaftar sebagai pengusaha Kena pajak Silahkan daftar dulu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2010 PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Sebelum itu sudah kah anda menginstal aplikasi e-faktur di komputer anda.? bila belum silahkan download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru,
Cara Membuat Laporan Nihil SPT Masa Output File CSV dan PDF di Aplikasi E-Efaktur
Cara membuat SPT Masa PPN nihil di aplikasi efaktur. Buka Menu SPT pada aplikasi efakturKlik Posting
Buka Perhatikan masa tahun pajak yang akan laporkan misalnya masa januari 2017, 01-01/2017. Cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Jika sudah posting sampai muncul keterangan Data SPT berhasil dibentuk.
Jika SPT sudah berhasil dibentuk sekarang buka menu SPT-Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah anda buat, pilih dan Buka SPT untuk diubah.
Karena ini merupakan SPT PPN Nihil maka selanjutnya anda harus membuka induk SPT yang barusan anda pilih. Formulir Induk-1111. Akan muncul bagian bagian SPT, anda langsung menuju pada bagian VI karena SPT yang akan buat adalah nihil. Isi tanggal waktu pelaporan anda. Simpan
Sumber : infoseputarperpajakan.blogspot.co.id
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id/
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/program-persediaan-otomatis.html
Comments
Post a Comment