Semenjak tahun 1983, Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan perhitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Sebelum tahun 1983, sistem pajak di Indonesia masih menggunakan warisan pajak sistem Belanda, di mana administrasi lebih dominan dari pada perhitungan akuntansi. Perbedaan antara keduanya yaitu jika administrasi pajak yang berperan menentukan besarnya pajak adalah petugas pajak. Sedangkan, untuk akuntansi pajak lebih bisa menekankan asas keadilan sehingga wajib pajak bisa menentukan sendiri besarnya pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Pengertian Akuntansi Perpajakan
Klasifikasi Pajak
Setelah Anda mengetahui tentang penjelasan akuntansi perpajakan, berikut ini akan di bahas tentang klasifikasi pajak berdasarkan bagaimana cara pemungutannya:
a. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, untuk besarnya pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pembayaran pajak langsung ini harus dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung, tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan ketika terjadi sebuah transaksi keuangan. Bedanya pajak tidak langsung ini bisa dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Contohnya saja ketika Anda membeli suatu produk di mall, biasanya harga sudah include dengan pajaknya.
Sifat Akuntansi Perpajakan
Setelah Anda mengetahui tentang pengertian akuntansi dan klasifikasinya, yang tidak kalah penting Anda juga harus mengetahui tentang sifat akuntansi. Banyak dari para wajib pajak individu maupun perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku, karena mereka tidak mengetahui sifat-sifat dari akuntansi perpajakan. Berikut pembahasan mengenai sifat-sifat akuntansi perpajakan yang harus Anda ketahui:
a. Pajak memiliki sifat wajib atau dipaksakan kepada semua wajib pajak. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama pajak di Indonesia masih belum bisa maksimal, yaitu banyak dari wajib pajak individu maupun perusahaan yang menghindari pajak agar pendapatan yang di peroleh tidak berkurang.
b. Pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah manfaatnya sebenarnya akan kembali ke masyarakat. Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk membangun negara dengan pembangunan infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, pembukaan lapangan kerja, dan sebagainya.
c. Kewajiban semua wajib pajak adalah membayar piutang pajak sebelum jatuh tempo kepada kantor-kantor pajak setempat. Sedangkan untuk wajib pajak memiliki hak untuk dilayani oleh petugas pajak dengan sebaik-baiknya, karena sudah menjadi warga negara yang taat terhadap pajak.
d. Fungsi dari penggunaan hasil pajak tidak hanya digunakan pada aspek ekonomi saja, tetapi pada aspek sosial dan budaya pada suatu negara.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Fungsi dari akuntansi perpajakan bukan hanya untuk mengetahui seberapa besar jumlah pajak yang dibayarkan kepada petugas pajak, tetapi akuntansi perpajakan memiliki fungsi lainnya seperti berikut ini:
a. Menjadi strategi dan perencanaan perpajakan di masa yang akan datang yang bersumber dari data pembayaran pajak.
b. Analisis untuk mengetahui besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang.
c. Salah satu laporan keuangan yang dibutuhkan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
d. Mendokumentasikan perpajakan setiap tahunnya sebagai perbandingan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan.
Untuk bisa menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan, dibutuhkan perhitungan akuntansi yang rumit dan harus dilakukan secara teliti. Artinya tidak boleh ada kesalahan dalam perhitungan, apalagi terdapat ada sumber penghasilan yang disembunyikan.Sumber : jurnal.id
http://jasapembukuan.id
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://jasa-akuntansi-bandung.blogspot.com/p/jasa-akuntansi.html
0 comments:
Post a Comment