Salah satu fitur yang seringkali dibutuhkan dalam penggunaan payroll software adalah perhitungan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagai bagian dari perhitungan upah. Mengapa dukungan payroll software terhadap perhitungan BPJS diperlukan? Pada dasarnya penyelenggaraan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan didasari atas kewajiban pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara dari sistem jaminan sosial yang dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Jenis program jaminan sosial
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
Berikut penjelasan dari setiap program tersebut
- Jaminan Kesehatan
Dikutip dari website BPJS Kesehatan (http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/13), Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Dikutip dari Perpres No 19 Tahun 2016 Pasal 16D, batas paling tinggi Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iurang BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 8.000.000.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Untuk nilai iuran JKK diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 16.
Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah, dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan:
a. 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja; dan
b. 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
Besar iuran jaminan pensiun adalah sebesar 3%, dengan ketentuan :
a. 2% (dua persen) dari upah ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan
b. 1% (satu persen) dari upah ditanggung oleh Peserta.
Untuk batas paling tinggi upah yang dijadikan dasar pengali iuran pensiun saat ini sebesar Rp 7.703.500. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan melihat tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.
- Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKM bagi peserta penerima upah adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan dan seluruhnya dibayaran oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan.
*Untuk iuran JKK dipilih salah satu tergantung tingat risiko kerja
Persentase iuran BPJS Kesehatan.
Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Keterangan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan A
Keterangan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan B
Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan
Keterangan perhitungan iuran BPJS Kesehatan Karyawan A
Keterangan perhitungan iuran BPJS Kesehatan Karyawan B
Sumber : kanzininformatics.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment