Dengan berlakunya efaktur secara nasional sejak Juli 2016, maka pembuatan faktur pajak harus menggunakan efaktur. Manfaat diberlakukannya efaktur, Rekan Wajib Pajak tidak perlu lagi meminta nomor seri faktur ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Cukup lakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara online melalui akun enofa. Berikut adalah tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Menggunakan Aplikasi Efaktur.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Menggunakan Aplikasi Efaktur
- Login ke Aplikasi Efaktur
- Klik menu Faktur Lalu pilih Administrasi Faktur
- Pilih Rekam Faktur
- Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan
- Jenis Faktur. Pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru
- Nomor referensi diisi dengan catatan yang diperlukan termasuk untuk menulis nomor induk kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP
- Klik Lanjutkan
- Masukkan identitas lawan transaksi mulai dari NPWP, Nama, dan Alamat Lengkap. Jika rekan memiliki lawan transaksi yang sama untuk setiap transaksi, rekan bisa klik F3 atau tombol Cari NPWP. Namun sebelumnya rekan harus merekam dulu identitas masing-masing lawan transaksi melalui menu Referensi>Lawan transaksi>Administrasi Lawan Transaksi
- Klik lanjutkan
- Isi Detail Penyerahan Barang/Jasa
- Kode diisi kode barang/jasa jika ada
- Nama barang/jasa.
- Tekan Enter lalu pilih lanjutkan pengisian
- Harga Satuan dalam rupiah. Diisi dengan harga per satu barang/jasa
- Jumlah barang. Diisi dengan jumlah barang dalam satu transaksi
- Diskon diisi jika ada. Nilai diskon diisi dengan jumlah rupiah diskonnya
- Menu DPP dan PPN akan teriisi secara otomatis
- Klik tombol simpan
- Akan muncul tombol pertanyaan baru. Jika rekan ingin memasukkan jenis barang yang lain pilih "Yes". Jika sudah cukup pilih "No"
- Pilih Simpan untuk menyelesaikan faktur.
- Setelah klik simpan akan muncul lagi kotak pertanyaan. Pilih "No" untuk menyelesaikan pembuatan faktur.
- Kembali ke menu administrasi faktur
- Klik Perbaharui, rekan akan melihat status faktur belum approve
- Untuk mengupload faktur, rekan perlu menjalankan Management Upload terlebih dahulu. Mangement upload ini cukup dijalankan sekali saja setiap rekan membuka efaktur dan bisa digunakan mengupload beberapa faktur. Selama aplikasinya belum ditutup
- Klik Management Upload > Start Upload
- Ketik Captcha berupa kombinasi gambar dan angka yang terlihat pada gambar pada kolom Captcha dibawahnya
- Masukkan password enofa. Password enofa adalah password yang dikirim melalui email ketika rekan sukses mendaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Jika sukses maka akan muncul tulisan Uploader Berjalan
- Klik Ok lalu kembali ke menu Administrasi Faktur
\
- Pilih Faktur yang mau diupload
- Klik tombol Upload
- Pilih Yes
- Tunggu beberapa detik lalu klik Tombol Perbaharui
- Lihat Status Approval, Jika muncul tulisan Approval Sukses maka faktur anda sudah diterima
- Klik tombol PDF untuk membuat file PDF faktur pajak
- Pilih lokasi penyimpanan file pdf yang diinginkan
- Klik Save
- Tampilan fakturnya seperti gambar dibawah ini
- Kotak hitam dipojok kiri bawah adalah barcode (QR Code) yang berisi informasi data faktur yang dibuat
- Faktur Pajak ini dapat dicetak atau diserahkan ke Lawan transaksi dalam bentuk file pdf saja
Sumber : pajak86.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment