Pengertian dari pajak masukan itu sendiri adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Berikut adalah cara membuat faktur pajak masukan menggunakan efaktur
Cara Membuat Faktur Pajak Masukan Menggunakan Efaktur
- Buka menu Administrasi Faktur Pajak
- Pilih Rekam Faktur
- Masukkan informasi lawan transaksi yang diminta
- Tekan Simpan
- Masukkan Tanggal Faktur
- Masa Pajak akan terisi secara otomatis sesuai dengan masa yang tertera pada tanggal faktur pajak.
- Klik Simpan
- Klik No jika ingin melanjutkan ke tahap upload. Klik Yes jika ingin merekam faktur pajak masukan yang lain
- Pada menu Administrasi Faktur Pajak Masukan akan terlihat daftar pajak masukan yang telah kita buat. Statusnya masih Belum Approve. Faktur Pajak ini perlu kita upload terlebih dahulu.
- Buka menu upload melalui Management Upload > Upload Faktur/Retur
- Klik Start Uploader
- Masukkan Captcha (Karakter angka dan huruf yang tertera pada gambar)
- Masukkan Password Enofa
- Jika sukses, maka status faktur pajak pada menu administrasi faktur masukan akan berubah menjadi Approval Sukses
- Jika belum berubah coba klik Menu [F5] Perbaharui
Sumber : pajak86.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment