Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi?

 

Apa itu Penyusutan Fiskal dan Amortisasi?

Di antara ketentuan pajak di Indonesia adalah penyusutan dan amortisasi. Mungkin masih ada Wajib Pajak (WP) yang masih bingung mengenai apa itu penyusutan fiskal dan amortisasi, temukan penjelasannya di sini. 

Tentu saja, penyusutan fiskal dan amortisasi ini berkaitan erat dengan aktivitas perpajakan.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyusutan fiskal dan amortisasi menjadi keharusan bagi yang mengurus laporan keuangan dan perpajakan suatu usaha atau perusahaan.

Sehingga berbagai aktivita keuangan, mulai dari pembuatan laporan keuangan sebagai syarat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan atau perusahaan dalam berjalan lancar dan benar.


Penjelasan tentang Penyusutan Fiskal

Penyusutan terjadi ketika WP melakukan pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud.

Hal ini tidak berlaku untuk tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan dipakai untuk mendapatkan, menagih, dan menjaga penghasilan yang punya manfaat lebih dari satu tahun.

Selain bangunan, penyusutan untuk pengeluaran harta berwujud dapat juga dilakukan berdasarkan penurunan masa manfaat atau dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku.

Dengan begitu, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku, dapat disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan berdasarkan taat asas.

Penyusutan biasanya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran.

Sedangkan untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. 

Lewat persetujuan Direktur Jenderal Pajak, WP diperbolehkan melakukan penyusutan mulai bulan saat sebuah harta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Jika WP melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Penghitungan penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan oleh rumusan aturan berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif – Metode garis LurusTarif –  Metode Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan   
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%
II. Bangunan   
Tidak Permanen10 tahun10% 
Permanen20 tahun5% 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud, yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Seandainya terjadi pengalihan atau penarikan harta atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut masuk kategori kerugian.

Adapun jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima, dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP), jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemudian.

Selanjutnya, jika terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagai bantuan, sumbangan, zakat, hibah atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat.

Setelah Penyusutan Fiskal, Ketahui Penjelasan tentang Amortisasi

Amortisasi adalah pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya.

Apa yang termasuk dalam kategori pengeluaran lainnya?

Dalam hal ini adalah biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill). 

Semua pengeluaran lain itu, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat. 

Pengeluaran-pengeluaran itu dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atau nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat di-amortisasi sekaligus dengan syarat taat asas.

Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Untuk pengeluaran biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan, dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi. 

Berikut ini rumusan yang telah ditetapkan untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi:

Kelompok Harta Tak BerwujudMasa ManfaatTarif Amortisasi – Garis LurusTarif Amortisasi – Saldo Menurun
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%

 Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. 

Sedangkan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain dengan menggunakan metode satuan produksi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun.

Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, kapitalisasi dan kemudian diamortisasi.

Seandainya terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, muhibah (goodwill), hak pengusahaan hutan, hak di bidang penambangan minyak dan gas bumi.

Kemudian hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak itu masuk kategori kerugian.

Sedangkan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.

Jika terjadi pengalihan harta yang masuk kategori bantuan, sumbangan, zakat, hibah atau warisan yang diakui berdasarkan perundang-undangan perpajakan, yakni berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak bisa dibebankan sebagai kerugian pihak yang mengalihkan.

Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Contoh perhitungan penyusutan fiskal untuk aktiva tetap.

Berikut contoh kasusnya:

Aktiva tetap masuk kategori kelompok II

Harga perolehannya Rp60.000.000

Diperoleh pada 10 Agustus 2018

a. Berdasarkan informasi tersebut, berapa penyusutan aktiva ini? 

Jawab:

Jika menggunakan metode garis lurus dan karena kelompok berarti persentase penyusutannya delapan tahun (12,5%)

Dengan begitu, perhitungan penyusutan untuk tahun 2015 adalah 12,5% x Rp60.000.000 x 5/12 (agustus – Desember = 5 bulan) – Rp3.125.000

Tahun berikutnya 2016, tetap menggunakan tarif yang sama, yakni 12,5% dan dasar penyusutannya tetap dari Rp60.000.000.

Dengan begitu:

12,% x Rp60.000.000 = Rp7.500.000


b. Bagaimana jika perhitungannya menggunakan saldo menurun?

Berikut ini contoh kasusnya: 

Aktiva tetap kelompok II  

Harga perolehannya Rp120.000.000

Diperoleh pada April 2019

Masa manfaat 8 tahun dengan persentase penyusutannya 25%.

c. Berapa penyusutannya untuk 2019?

Rp120.000.000 x 25% x 9/12 = Rp22.500.000

Penyusutan pada 2020: 

Rp120.000.000 – Rp22.500.000 = Rp97.500.000

Rp97.500.000 x 25% = Rp24.375.000


Perhitungannya menggunakan saldo menurun cukup menyulitkan karena membuat WP menggunakan perhitungan yang cukup panjang, dengan catatan masa manfaatnya lebih lama.

WP bisa menggunakan rumus yang lebih cepat. Hanya saja ini bukan untuk mencari jumlah penyusutan, namun untuk menemukan nilai sisa buku awal tahun ke depan.

Rumus: M (1 – i) n-1

  • M adalah harga perolehan. Namun saat rumus digunakan M baru bisa digunakan sebagai harga perolehan apabila dibukukan untuk setahun penuh. Jika tidak setahun penuh, maka harus dicari penyusutan pada tahun pertama dahulu.
  • (1 -i) adalah tarif penyusutannya
  • N adalah jumlah tahun – 1 (minus satu)

Setelah rampung melakukan penyusunan laporan keuangan dengan menghitunga penyusutan fiskal dan amortisasi, selanjutnya adalah menghitung kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan melaporkan SPT pajaknya.

Sumber : klikpajak.id

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal Pembalik: Intip Pengertian, Fungsi, serta Contohnya

20 (Transaksi) Contoh Soal Jurnal Umum Dan Jawabannya

Begini Cara Menghitung dan Mencatat Jurnal Transaksi Diskon, Retur Penjualan