Sekarang sudah zamannya segala aktivitas semakin praktis dengan
bantuan perkembangan teknologi. Termasuk juga saat kamu akan menjalankan
kewajibanmu sebagai wajib pajak yaitu membayar pajak tahunan dan
melaporkan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dan melakukan pelaporan
SPT bisa dilakukan secara online.
Pembayaran
pajak penghasilan biasanya sudah diurus oleh perusahaan atau instansi
tempat kamu bekerja. Kamu hanya tinggal melaporkannya saja melalui
e-filling pajak.
Apa itu E-filling pajak? E-filling pajak merupakan
sebuah sarana pelaporan SPT secara online yang disediakan oleh
pemerintah. Kehadiran sistem ini memudahkan kamu untuk memenuhi
kewajiban, prosesnya cepat dan aman. Bahkan kamu tidak perlu berpergian
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan laptop atau PC, dan
koneksi internet, kamu bisa melaporkan SPT tahunanmu. Layanan e-filling
pajak tersedia pada website resmi pelaporan pajak (DJP Online) yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Cara Menggunakan e-Filling Pajak untuk Lapor SPT Online
Agar bisa melaporkan pajak online, pertama-tama kamu harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Mengapa demikian? Kamu harus mempunyai akun pada website (DJP Online) dan wajib mengisi nomor NPWP-mu.
Biasanya waktu pelaporan pajak atau SPT online dibuka pada bulan Januari sampai dengan Maret. Sebaiknya kamu melapor pajak online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak pada bulan Januari atau Februari. Jangan melaporkan pajakmu mendekati deadline. Melakukan pelaporan lebih awal akan memberikanmu kenyamanan dan ketenangan.
Siapkan terlebih dahulu dokumen perpajakanmu sebelum melanjutkan untuk membuat akun di website DJP Online. Hal ini sebaiknya dilakukan agar kamu tidak repot atau mengalami kendala saat mengisi SPT Online.
Dokumen yang harus kamu persiapkan
- NPWP.
- Lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi
Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan
Hari Tua Berkala.”
- Dokumen ini bersifat konfidensial atau rahasia, karena berisikan detil pemotongan pajak dari gajimu serta besar gajimu. Kamu mendapatkan dokumen ini dari perusahaan atau instansi tempatmu bekerja.
- Electronic Filling Identification Number (EFIN).
- Agar bisa membuat akun di website DJP Online, kamu harus mempunyai EFIN yang berisikan nomor identifikasi. Kamu bisa mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Download formulir aktivasi EFIN pada link ini http://www.pajak.go.id/content/article/tutorial-e-filing-2016-registrasi-djp-online.
- Untuk mendapatkan EFIN, kamu perlu memberikan informasi NPWP-mu.
- Setelah mendapatkan EFIN, barulah kamu bisa membuat akun di website DJP Online dan mengisi SPT Online.
Setelah kamu mengumpulkan dokumen yang diperlukan, kamu siap untuk melakukan pendaftaran akun di website DJP Online. Caranya cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah langkah pendaftaran akun.
Cara mendaftar akun di website DJP Online:
- Kunjungilah website resmi pelaporan pajak online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Lakukan pendaftaran akun pada tautan ini, https://djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Isi nomor NPWP-mu, tanpa tanda (-) dan (.). Kamu hanya menginput angka (nomor) NPWP-mu saja.
- Isi nomor EFIN-mu.
- Isi kode keamanan yang terlihat pada layarmu.
- Klik verifikasi.
- Kamu akan mendapatkan email mengenai pembuatan akun di website DJP Online. Klik link verifikasi akun pada email pembuatan akun. Notifikasi ini dikirimkan ke email yang kamu daftarkan saat membuat NPWP.
- Buatlah password untuk akun ini.
- Akunmu sudah diverifikasi dan siap digunakan untuk melapor pajak online.
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan SPT Online dalam sistem e-filling pajak.
- Kunjungi website resmi pelaporan pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Log in menggunakan akunmu yang telah diverifikasi.
- Klik Buat SPT.
- Kamu akan melihat ada beberapa tahap dalam pengisian formulir SPT Online, yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim SPT.
- Pada halaman pertama, kamu akan mendapatkan pertanyaan mengenai jumlah penghasilanmu dalam satu tahun.
- Jika penghasilanmu kurang dari dan sejumlah Rp 60.000.000 per tahun, maka kamu mengisi formulir 1700SS.
- Jika penghasilanmu lebih dari Rp 60.000.000 per tahun, maka kamu mengisi formulir 1700S.
- Tahap pertama, kamu akan mengisi mengenai data umum SPT, yaitu seputar:
- Mengisi data tahun pelaporan SPT.
- Tipe atau jenis status SPT. Apakah itu normal atau pembetulan.
- Jika jenis SPT itu normal, selanjutnya kamu akan mengisi kode SPT normal.
- Jika jenis SPT itu pembetulan, selanjutnya kamu akan mengisi kode SPT pembetulan.
- Kode jenis SPT dapat kamu lihat pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
- Setelah tahap pertama selesai, kamu melanjutkan pengisian
formulir pada tahap kedua tentang isi SPT. Kamu akan menyatakan sejumlah
hal yaitu:
- Melaporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala” yang kamu terima dari instansi atau perusahaan tempat kamu bekerja.
- Melaporkan jumlah tanggungan keluarga.
- Melaporkan harta yang kamu miliki.
- Melaporkan zakat yang kamu bayar.
- Melengkapi data lain yang diminta dalam pengisian formulir SPT Online.
- Terakhir, tahap ketiga yaitu pengiriman SPT.
- Klik link verifikasi untuk mengirim yang bisa kamu dapatkan melalui email atau nomor handphone.
- Ketik kode verifikasi, lalu kirim.
- Kamu akan mendapatkan email notifikasi telah melaporkan SPT Online.
- Pelaporan SPT Online menggunakan sistem e-Filling Pajak telah selesai.
Demikianlah info tentang cara menggunakan efilling pajak untuk melapor SPT Online. Kembali pastikan kamu melaporkan pajakmu tepat waktu.
Sumber : sepulsa.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-kpi.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
0 comments:
Post a Comment