Jasa Akuntansi, Pembukuan Dan Pembuatan Laporan Keuangan
Mau Lapor SPT Online? Pakai efilling Pajak Aja!
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Sekarang sudah zamannya segala aktivitas semakin praktis dengan
bantuan perkembangan teknologi. Termasuk juga saat kamu akan menjalankan
kewajibanmu sebagai wajib pajak yaitu membayar pajak tahunan dan
melaporkan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dan melakukan pelaporan
SPT bisa dilakukan secara online.
efilling pajak via lapor pajak onlinePembayaran
pajak penghasilan biasanya sudah diurus oleh perusahaan atau instansi
tempat kamu bekerja. Kamu hanya tinggal melaporkannya saja melalui
e-filling pajak.
Apa itu E-filling pajak? E-filling pajak merupakan
sebuah sarana pelaporan SPT secara online yang disediakan oleh
pemerintah. Kehadiran sistem ini memudahkan kamu untuk memenuhi
kewajiban, prosesnya cepat dan aman. Bahkan kamu tidak perlu berpergian
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), cukup dengan laptop atau PC, dan
koneksi internet, kamu bisa melaporkan SPT tahunanmu. Layanan e-filling
pajak tersedia pada website resmi pelaporan pajak (DJP Online) yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Cara Menggunakan e-Filling Pajak untuk Lapor SPT Online
Agar bisa melaporkan pajak online, pertama-tama kamu harus punya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Mengapa demikian? Kamu
harus mempunyai akun pada website (DJP Online) dan wajib mengisi nomor
NPWP-mu.
Biasanya waktu pelaporan pajak atau SPT online dibuka pada bulan Januari sampai dengan Maret. Sebaiknya kamu melapor pajak online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak pada bulan Januari atau Februari. Jangan melaporkan pajakmu mendekati deadline. Melakukan pelaporan lebih awal akan memberikanmu kenyamanan dan ketenangan.
Siapkan terlebih dahulu dokumen perpajakanmu sebelum melanjutkan
untuk membuat akun di website DJP Online. Hal ini sebaiknya dilakukan
agar kamu tidak repot atau mengalami kendala saat mengisi SPT Online.
Dokumen yang harus kamu persiapkan
NPWP.
Lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi
Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan
Hari Tua Berkala.”
Dokumen ini bersifat konfidensial atau rahasia, karena berisikan
detil pemotongan pajak dari gajimu serta besar gajimu. Kamu mendapatkan
dokumen ini dari perusahaan atau instansi tempatmu bekerja.
Untuk mendapatkan EFIN, kamu perlu memberikan informasi NPWP-mu.
Setelah mendapatkan EFIN, barulah kamu bisa membuat akun di website DJP Online dan mengisi SPT Online.
EFIN via Pajeg LempungSetelah
kamu mengumpulkan dokumen yang diperlukan, kamu siap untuk melakukan
pendaftaran akun di website DJP Online. Caranya cukup mudah dan tidak
memakan banyak waktu. Berikut adalah langkah pendaftaran akun.
Isi nomor NPWP-mu, tanpa tanda (-) dan (.). Kamu hanya menginput angka (nomor) NPWP-mu saja.
Isi nomor EFIN-mu.
Isi kode keamanan yang terlihat pada layarmu.
Klik verifikasi.
Kamu akan mendapatkan email mengenai pembuatan akun di website DJP
Online. Klik link verifikasi akun pada email pembuatan akun. Notifikasi
ini dikirimkan ke email yang kamu daftarkan saat membuat NPWP.
Buatlah password untuk akun ini.
Akunmu sudah diverifikasi dan siap digunakan untuk melapor pajak online.
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan SPT Online dalam sistem e-filling pajak.
Log in menggunakan akunmu yang telah diverifikasi.
Klik Buat SPT.
Kamu akan melihat ada beberapa tahap dalam pengisian formulir SPT Online, yaitu Data Umum SPT, Isi SPT, dan Kirim SPT.
Klik Buat SPT untuk Melaporkan SPT Online via Erakini
Pada halaman pertama, kamu akan mendapatkan pertanyaan mengenai jumlah penghasilanmu dalam satu tahun.
Jika penghasilanmu kurang dari dan sejumlah Rp 60.000.000 per tahun, maka kamu mengisi formulir 1700SS.
Jika penghasilanmu lebih dari Rp 60.000.000 per tahun, maka kamu mengisi formulir 1700S.
Tahap pertama, kamu akan mengisi mengenai data umum SPT, yaitu seputar:
Mengisi data tahun pelaporan SPT.
Tipe atau jenis status SPT. Apakah itu normal atau pembetulan.
Jika jenis SPT itu normal, selanjutnya kamu akan mengisi kode SPT normal.
Jika jenis SPT itu pembetulan, selanjutnya kamu akan mengisi kode SPT pembetulan.
Kode jenis SPT dapat kamu lihat pada lembar “Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau
Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua Berkala.”
Setelah tahap pertama selesai, kamu melanjutkan pengisian
formulir pada tahap kedua tentang isi SPT. Kamu akan menyatakan sejumlah
hal yaitu:
Melaporkan jumlah penghasilan dan pemotongan pajak sesuai dengan
lembar dokumen “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi
Pegawai Tetap Atau Penerima Pensiun Atau Tunjangan Hari Tua/ Jaminan
Hari Tua Berkala” yang kamu terima dari instansi atau perusahaan tempat
kamu bekerja.
Melaporkan jumlah tanggungan keluarga.
Melaporkan harta yang kamu miliki.
Melaporkan zakat yang kamu bayar.
Melengkapi data lain yang diminta dalam pengisian formulir SPT Online.
Terakhir, tahap ketiga yaitu pengiriman SPT.
Klik link verifikasi untuk mengirim yang bisa kamu dapatkan melalui email atau nomor handphone.
Ketik kode verifikasi, lalu kirim.
Kamu akan mendapatkan email notifikasi telah melaporkan SPT Online.
Pelaporan SPT Online menggunakan sistem e-Filling Pajak telah selesai.
Agar proses pengisian efilling pajak online lancar, pastikan
kamu tersambung dengan internet. Jika kamu tidak berada dalam jangkauan
wifi, kamu bisa menggunakan hotspot dari smartphonemu.
Demikianlah info tentang cara menggunakan efilling pajak untuk
melapor SPT Online. Kembali pastikan kamu melaporkan pajakmu tepat
waktu.
Sumber : sepulsa.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-kpi.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
Pajak hotel, hiburan dan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya, yang pemanfaatan serta pemungutannya oleh pemerintah daerah masing-masing. Ketahui tarif, contoh perhitungan, cara bayar dan lapor pajaknya. Karena pajak makan di restoran tidak sama dengan Pajak Pertambahan Nilai, bila ada kenaikan tarif PPN 11% seperti saat ini, maka pajak makan restoran tidak serta merta ikut naik. Pajak Restoran Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan definisi restoran di sini yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga: Rumah makan Kafetaria Kantin Warung Bar Sejenisnya termasuk jasa boga/katering Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe dinilai sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang muncul pada setiap str...
Pajak sewa bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi persewaan di bidang properti seperti tanah, gedung atau bangunan. Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan Pajak sewa bangunan adalah pajak atas transaksi atau penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Jenis persewaan tanah dan/atau bangunan ini berupa: Tanah Rumah Rumah susun Apartemen Kondominium Gedung perkantoran Pertokoan Gedung pertemuan termasuk bagiannya Rumah kantor Toko Rumah toko Gudang Bangunan industri Sebagai pihak yang berkepentingan dalam melakukan transaksi, baik itu penyewa maupun yang menyewakan, sebaiknya memahami ketentuan pengenaan pajaknya. Sebab, baik pihak penyewa maupun yang menyewakan sama-sama memiliki kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan bangunan yang harus dikelola. Apa Saja Jenis Pajak dalam Sewa-menyewa Bangunan? Jenis pajak yang dikenakan pada sewa bangunan di antaranya: PPh Pasal 4 ayat 2 PPN Ketentuan pengenaan pajak sewa bangunan seperti aparteme...
Diskon atau potongan harga dengan berbagai variannya adalah salah satu strategi pemasaran yang lumrah dan menjadi andalan hampir semua penjual. Kalimat-kalimat indah, menggoda, dan menggugah rasa ingin berbelanja bertebaran di mana-mana. Sampai-sampai ada yang gila diskon . Ini beberapa contohnya. “Beli dua gratis satu” “Belanja senilai Rp. 500.ooo gratis voucher belanja senilai Rp.50.000” “Diskon 50% bila berbelanja pukul 22.00 – 24.00” “Diskon sesuai usia Anda, diskon sesuai usia pernikahan Anda” “Cukup bayar Rp. 100.000 Anda bisa menikmati tempat-tempat romantis di dunia” “Sebelum Anda membeli rumah kami, nikmati fasilitas rumah kami 2 hari secara gratis” Strategi lain yang juga dijalankan oleh penjual adalah dengan menuliskan beberapa alternatif harga produk dari yang tertinggi sampai terendah, ada juga yang menampilkan harga coret ? Sering menemui kan? Misalnya: Untuk produk ini Anda cukup membayar Rp. 10.000 Rp. 8.000 Tujuan dari strategi itu...
Comments
Post a Comment