Bagaimana melaporkan SPT Tahunan PPh
Badan dengan baik dan benar? Baik dalam arti pelaporan dilakukan dengan
itikad baik, tanpa niat mencurangi Negara dengan melakukan penghindaran
pajak, dan benar dalam arti pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan
profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan
PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi
tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai
perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan,
dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:
- Dimulai dari Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang meliputi
Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal
utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita
tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang
dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh
Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU
Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan
keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan
dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah
maupun dolar.
Mengingat laporan keuangan adalah sumber
utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang
baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus
mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip
penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:
Nilai historis
Ketika perusahaan memperoleh aset, maka
aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara
kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk
memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban
(hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas
yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.
Realisasi
Pendapatan atau belanja yang dicatat
merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui
anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal
ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.
Substansi mengungguli bentuk formal
Laporan keuangan harus menyajikan
informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya
disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat
dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya
memenuhi aspek formalitas saja.
Periodisitas
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja
perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya
dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan,
baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda
dengan tahun takwim.
Konsistensi
Perlakukan terhadap suatu transaksi atau
peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang
sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus
konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya
boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik
dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi
pajak.
Pengungkapan secara lengkap
Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder,
baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada
informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.
Penyajian secara wajar
Prinsip yang terakhir, laporan keuangan
perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa
yang terjadi. Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya
perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan
kehati-hatian.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan,
laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi
sebagai berikut:
- Laporan Laba Rugi
- Peredaran usaha
- Harga Pokok Penjualan (HPP)
- Biaya usaha lainnya
- Penghasilan dari luar usaha
- Biaya dari luar usaha
- Penghasilan neto dari luar negeri
- Biaya pembelian bahan/barang dagangan
- Biaya gaji, upah, honorarium, gratifikasi, THR, dsb
- Biaya transportasi
- Biaya penyusutan dan amortisasi
- Biaya sewa
- Biaya bunga pinjaman
- Biaya sehubungan dengan jasa
- Biaya piutang tak tertagih
- Biaya royalti
- Biaya pemasaran/promosi
- Biaya lainnya
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Aktiva | Pasiva |
1. Kas dan setara kas
2. Investasi sementara (jika ada) 3. Piutang usaha pihak ketiga (jika ada) 4. Piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa (jika ada) 5. Penyisihan piutang ragu-ragu (jika ada) 6. Persediaan 7. Beban di bayar dimuka 8. Uang muka pembelian (jika ada) 9. Aktiva lancar lainnya 10. Piutang jangka panjang 11. Tanah dan bangunan 12. Aktiva tetap lainnya 13. Akumulasi penyusutan (-) 14. Investasi pada perusahaan asosiasi (jika ada) 15. Investasi jangka panjang lainnya 16. Harta tidak berwujud 17. Aktiva pajak tangguhan (jika ada) 18. Aktiva tidak lancar lainnya |
1. Hutang usaha pihak ketiga
2. Hutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa (jika ada) 3. Hutang bunga 4. Hutang pajak 5. Hutang dividen 6. Biaya yang masih harus dibayar 7. Hutang bank 8. Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan 9. Uang muka pelanggan (jika ada) 10. Kewajiban lancar lainnya 11. Hutang bank jangka panjang 12. Hutang usaha jangka panjang pihak lain 13. Kewajiban pajak tangguhan (jika ada) 14. Kewajiban pajak tangguhan (jika ada) 15. Kewajiban tidak lancar lainnya 16. Modal saham 17. Agio saham (tambahan modal disetor) 18. Laba ditahan tahun-tahun sebelumnya 19. Laba ditahan tahun ini 20. Ekuitas lain-lain (jika ada) |
- Persiapkan Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Sesuai
Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan
petunjuk pengisiannya terakhir diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-19/PJ/2014, yang berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan
PPh Badan tahun 2014 dan seterusnya. Petunjuk pengisian merupakan
dokumen yang bersifat satu kesatuan dengan formulir SPT, sehingga Wajib
Pajak harus membaca dan memahaminya saat hendak mengisi SPT.
- Pahami Hubungan Antara Laporan Keuangan dengan Isi SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Badan pada hakikatnya sarana meng-scapture
seluruh isi laporan keuangan dan peristiwa-peristiwa lain di
perusahaan. Oleh karena itu Wajib Pajak harus paham hubungan antara
laporan keuangan perusahaan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Mari kita
uraikan hubungan antara laporan keuangan perusahaan dengan formulir SPT
Tahunan PPh Badan:
Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A/1B)
Lampiran Khusus 1A maupun 1B SPT Tahunan
PPh Badan dimaksudkan untuk merinci biaya penyusutan yang dibebankan
oleh perusahaan. Berdasarkan formulir ini juga dapat diperoleh selisih
penyusutan yang seharusnya boleh dibebankan (penyusutan fiskal) dengan
beban penyusutan yang nyata-nyata dibebankan oleh Wajib Pajak
(penyusutan komersial).
Misalnya: PT ABC mencatat beban penyusutan pada laporan Laba Rugi tahun 2014 sebesar Rp40.000.000,-. Angka tersebut harus dirinci pada Lampiran Khusus 1A maupun 1B, yaitu:
Kelompok/Jenis Harta | Bln/Th Perolehan | Harga Perolehan | NSBF Awal Th | Metode Penyusutan | Penyusutan/Amortisasi Fiskal Tahun ini | Catatan | |
Komersial | Fiskal | ||||||
HARTA BERWUJUD
Kelompok 1 Printer Kelompok 2 Kendaraan Kelompok 3 Mesin Bubut Kelompok 4 Mesin Utama KELOMPOK BANGUNAN Permanen Gd. Pabrik |
01/2014 01/2014 01/2014 01/2014 01/2014 |
1.000.000,- 100.000.000,- 120.000.000,- 145.000.000,- 250.000.000,- |
1.000.000,- 100.000.000,- 120.000.000,- 145.000.000,- 250.000.000,- |
GL GL GL GL GL |
GL GL GL GL GL |
250.000,- 12.500.000,- 7.500.000,- 7.250.000,- 12.500.000,- |
|
Jumlah Penyusutan Fiskal
Jumlah Penyusutan Komersial Selisih Penyusutan |
40.000.000,-
40.000.000,- 0,- |
Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A/8B)
Melalui Lampiran Khusus 8A/8B Wajib Pajak
diharuskan melakukan penyesuaian format laporan keuangan yang telah
dibuat dengan format yang dibutuhkan oleh DJP sebagai alat pengawasan.
Formulir ini terdiri dari 8 jenis, Wajib Pajak harus memilih salah satu
sesuai dengan bentuk usahanya. Kedelapan jenis formulir tersebut adalah:
No | Kode Formulir | Peruntukan |
1 | 8A-1 | Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur |
2 | 8A-2 | Perusahaan dagang |
3 | 8A-3 | Bank konvensional |
4 | 8A-4 | Bank syariah |
5 | 8A-5 | Perusahaan asuransi |
6 | 8A-6 | Non-kualifikasi |
7 | 8A-7 | Dana pensiun |
8 | 8A-8 | Perusahaan pembiayaan |
7 jenis usaha di atas dianggap memiliki
karakteristik yang berbeda, sehingga harus menggunakan formulir yang
berbeda juga, apabila perusahaan Wajib Pajak tidak termasuk kedalam 7
perusahaan tersebut, dapat menggunakan formulir non-kualifikasi (8A-6).
Contoh:- Transkrip Kutipan Elemen-elemen Laba Rugi
PT ABC
Jl Mahendra Raya No. 1 Jakarta Pusat LAPORAN LABA RUGI TAHUN 2014 |
|||
1 | Peredaran Usaha | 1.000.000.000,- | |
2 | Harga Pokok Produksi | 400.000.000,- | |
Persediaan awal | 250.000.000,- | ||
Persediaan akhir | (50.000.000,-) | ||
Harga Pokok Penjualan | (600.000.000,-) | ||
3 | Laba Kotor | 400.000.000,- | |
4 | Beban Usaha
Gaji Beban Iklan Beban Perlengkapan Beban penyusutan Beban listrik dan telepon Beban asuransi Beban bunga Beban transportasi Jumlah Beban Usaha |
250.000.000,- 50.000.000,- 10.000.000,- 40.000.000,- 10.000.000,- 5.000.000,- 5.000.000,- 5.000.000,- |
(375.000.000,-) |
5 | Laba bersih sebelum pajak | 25.000.000,- |
No | Uraian | Nilai (Rupiah) | |
1 | Penjualan bersih | 1.000.000.000,- | |
2 | Bahan baku yang digunakan | 150.000.000,- | |
3 | Upah buruh langsung | 100.000.000,- | |
4 | Biaya pabrikasi | 50.000.000,- | |
5 | Jumlah biaya produksi (2+3+4) | 300.000.000,- | |
6 | Saldo barang dalam proses-awal | 200.000.000,- | |
7 | Saldo barang dalam proses-akhir | 100.000.000,- | |
8 | Harga pokok produksi (5+6-7) | 400.000.000,- | |
9 | Saldo barang akhir – awal | 250.000.000,- | |
10 | Saldo barang akhir – jadi | 50.000.000,- | |
11 | Harga pokok penjualan (8+9-10) | 600.000.000,- | |
12 | Laba kotor (1-11) | 400.000.000,- | |
13 | Beban penjualan | 300.000.000,- | |
14 | Beban umum dan administrasi | 75.000.000,- | |
15 | Laba usaha (12-13-14) | 25.000.000,- | |
16 | Penghasilan (beban) lain | 0,- | |
17 | Bagian laba (rugi) | 0,- | |
18 | Laba (rugi) sebelum PPh (15+16+17) | 25.000.000,- | |
19 | Beban (manfaat) PPh | 0,- | |
20 | Laba (rugi) dari aktivitas normal (18-19) | 25.000.000,- | |
21 | Pos luar biasa | 0,- | |
22 | Laba/rugi sebelum hak minoritas (20+21) | 0,- | |
23 | Hak minoritas atas laba (rugi) bersih anak perusahaan | 0,- | |
24 | Laba bersih (22-23) | 25.000.000,- |
Mengingat formulir yang disediakan kadang
tidak sesuai dengan format pembukuan yang dilakukan perusahaan—dan hal
ini yang kadang membuat Wajib Pajak kebingungan—maka Wajib Pajak harus
pandai-pandai memindahkan laporan keuangannya ke formulir tersebut.
Termasuk diantaranya adalah memisahkan beban penjualan dan beban
administrasi umum.
- Transkrip Kutipan Elemen-elemen Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Laporan Posisi Keuangan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran khusus 8A/8B selain laporan laba rugi.
Contoh: Neraca PT ABC pada akhir tahun tahun 2014 adalah sebagai berikut;AKTIVA | PASIVA | ||
1. Kas dan setara kas
2. Piutang usaha 3. Cadangan piutang tak tertagih 4. Persediaan 5. Aktiva lancar lainnya 6. Tanah dan bangunan (Neto) 7. Mesin (Neto) 8. Harta tidak berwujud 9. Aktiva tidak lancar lainnya |
15.000.000,-
100.000.000,- 0,- 150.000.000,- 50.000.000,- 475.000.000,- 50.000.000,- 50.000.000,- 5.000.000,- |
1. Hutang usaha
2. Hutang bunga 3. Hutang bank 4. Uang muka pelanggan 5. Kewajiban lancar lainnya 6. Modal saham 7. Agio saham 8. Laba ditahan tahun sebelumnya 9. Laba ditahan tahun ini 10. Ekuitas lain-lain |
100.000.000,-
0,- 250.000.000,- 15.000.000,- 0,- 500.000.000,- 0,- 10.000.000,- 20.000.000,- 0,- |
JUMLAH AKTIVA | 895.000.000,- | JUMLAH PASIVA | 895.000.000,- |
No | Uraian | Jumlah | No | Uraian | Jumlah |
1 | Kas dan setara kas | 15.000.000,- | 1 | Hutang usaha pihak ketiga | 100.000.000,- |
2 | Investasi sementara | 0,- | 2 | Hutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa | 0,- |
3 | Piutang usaha pihak ketiga | 100.000.000,- | 3 | Hutang bunga | 0,- |
4 | Piutang usaha pihak yang mempunyai hubungan istimewa | 0,- | 4 | Hutang pajak | 0,- |
5 | Piutang lain-lain pihak ketiga | 0,- | 5 | Hutang dividen | 0,- |
6 | Piutang lain-lain pihak yang mempunyai hubungan istimewa | 0,- | 6 | Biaya yang masih harus dibayar | 0,- |
7 | Penyisihan piutang ragu-ragu | 0,- | 7 | Hutang bank | 250.000.000,- |
8 | Persediaan | 150.000.000,- | 8 | Bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun berjalan | 0,- |
9 | Beban dibayar di muka | 0,- | 9 | Uang muka pelanggan | 15.000.000,- |
10 | Uang muka pembelian | 0,- | 10 | Kewajiban lancar lainnya | 0,- |
11 | Aktiva lancar lainnya | 50.000.000,- | 11 | Hutang bank jangka panjang | 0,- |
12 | Piutang jangka panjang | 0,- | 12 | Hutang usaha jangka panjang pihak lain | 0,- |
13 | Tanah dan bangunan | 500.000.000,- | 13 | Hutang usaha jangka panjang pihak yang mempunyai hubungan istimewa | 0,- |
14 | Aktiva tetap lainnya | 65.000.000,- | 14 | Kewajiban pajak tangguhan | 0,- |
15 | Dikurangi akumulasi penyusutan | 40.000.000,- | 15 | Kewajiban tidak lancar lainnya | 0,- |
16 | Investasi pada perusahaan asosiasi | 0,- | 16 | Modal saham | 500.000.000,- |
17 | Investasi jangka panjang lainnya | 0,- | 17 | Agio saham (tambahan modal disetor) | 0,- |
18 | Harta tidak berwujud | 50.000.000,- | 18 | Laba ditahan tahun-tahun sebelumnya | 10.000.000,- |
19 | Aktiva pajak tangguhan | 0,- | 19 | Laba ditahan tahun ini | 20.000.000,- |
20 | Aktiva tidak lancar lainnya | 5.000.000,- | 20 | Ekuitas lain-lain | 0,- |
JUMLAH AKTIVA | 895.000.000,- | JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS | 895.000.000,- |
Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha
Lainnya dan Biaya dari Luar usaha harus dirinci di formulir 1771-II.
Angka yang diisikan dalam formulir tersebut selanjutnya akan dipindahkan
ke formulir 1771-I.
Melanjutkan contoh di atas, dari laporan Laba Rugi PT ABC kita pindahkan ke formulir 1771-II sebagai berikut:No | Perincian | HPP | Biaya Usaha Lainnya | Biaya Dari Luar Usaha | Jumlah |
1 | Pembelian bahan/barang dagangan | 150.000.000,- | 0,- | 0,- | 150.000.000,- |
2 | Gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dsb | 100.000.000,- | 250.000.000,- | 0,- | 350.000.000,- |
3 | Biaya transportasi | 0,- | 5.000.000,- | 0,- | 5.000.000,- |
4 | Biaya penyusutan dan amortisasi | 0,- | 40.000.000,- | 0,- | 40.000.000,- |
5 | Biaya sewa | 0,- | 0,- | 0,- | 0,- |
6 | Biaya bunga pinjaman | 0,- | 5.000.000,- | 0,- | 5.000.000,- |
7 | Biaya sehubungan dengan jasa | 50.000.000,- | 0,- | 0,- | 50.000.000,- |
8 | Biaya piutang tak tertagih | 0,- | 0,- | 0,- | 0,- |
9 | Biaya royalti | 0,- | 0,- | 0,- | 0,- |
10 | Biaya pemasaran/promosi | 0,- | 50.000.000,- | 0,- | 50.000.000,- |
11 | Biaya lainnya | 0,- | 25.000.000,- | 0,- | 25.000.000,- |
12 | Persediaan awal | 450.000.000,- | 0,- | 0,- | 450.000.000,- |
13 | Persediaan akhir (-/-) | 150.000.000,- | 0,- | 0,- | 150.000.000,- |
14 | Jumlah 1 s.d. 12 dikurangi 13 | 600.000.000,- | 375.000.000,- | 0,- | 975.000.000,- |
Sebagaimana telah kita bahas di awal,
bahwa SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan kinerja keuangan perusahaan
yang diukur secara fiskal. Oleh karena itu dapat kita sebut juga bahwa
SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan keuangan fiskal perusahaan.
Pengisian lampiran khusus 1A/1B, lampiran khusus 8A/8B dan pengisian
formulir 1771-II merupakan suatu rangkaian yang kemudian akan
dilanjutkan dengan pengisian formulir 1771-I. Formulir 1771-I inilah
yang bisa kita sebut sebagai laporan keuangan fiskal yang sebenarnya. Di
formulir ini kita akan menginputkan data-data di laporan keuangan
komersial (pada angka 1-4) kemudian melakukan penyesuaian fiskal positif
(pada angka 5), penyesuaian fiskal negative (angka 6), dan memasukkan
fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto (pada
angka 7) jika ada.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai
formulir tersebut, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai
penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif. Penyesuaian
fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial
(di luar unsur) penghasilan yang dikenai PPh Final dan yang tidak
termasuk objek pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak
(PKP) yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya
komersial tersebut. Dengan demikian penyesuaian fiskal positif akan
menambahan besarnya PPh terutang. Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif
adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur
penghasilan yang dikenai PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak)
dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang bersifat
mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut
pada angka 1. Dengan demikian penyesuaian fiskal negatif akan mengurangi
besarnya PPh terutang.
Masih melanjutkan contoh di atas, maka PT ABC harus memindahkan laporan laba rugi nya ke formulir 1771-I sebagai berikut:
No | Uraian | Rupiah | |
1
2 3 |
PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI
a. Peredaran Usaha b. Harga Pokok Penjualan c. Biaya usaha lainnya d. Penghasilan neto dari usaha (1a-1b-1c) e. Penghasilan dari luar usaha f. Biaya dari luar usaha g. Penghasilan neto dari luar usaha (1e-1f) h. Jumlah (1d + 1g) PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL |
1a 1b 1c 1d 1e 1f 1g 1h 2 3 |
1.000.000.000,- 600.000.000,- 375.000.000,- 25.000.000,- 0,- 0,- 0,- 25.000.000 0,- 0,- |
4 | PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK | 4 | 25.000.000,- |
5 | PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
a. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan c. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan d. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan e. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan f. Pajak Penghasilan g. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau cv yang modalnya tidak terbagi atas saham h. Sanksi administrasi i. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal j. Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal k. Biaya yang ditangguhkan pengakuannya l. Penyesuaian fiskal positif lainnya m. Jumlah |
5a 5b 5c 5d 5e 5f 5g 5h 5i 5j 5k 5l 5m |
0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- 0,- |
6 | PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
a. Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal b. Selisih amortisasi komersial di abawah amortisasi fiskal c. Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya d. Penyesuaian fiskal negatif lainnya e. Jumlah |
6a 6b 6c 6d 6e |
0,- 0,- 0,- 0,- 0,- |
7 | FASILITAS PENANAMAN MODAL BERUPA PENGURANGAN PENGHASILAN NETO | 7b | 0,- |
8 | PENGHASILAN NETO FISKAL (3-4+5m-6e-7b) | 8 | 25.000.000,- |
SPT Tahunan sudah disusun sedemikian
rupa sehingga pengisiannya mudah dan tidak membingungkan. Namun
mengingat banyaknya tabel-tabel dan kolom-kolom yang harus diisi, Wajib
Pajak kadang masih kebingungan.
Mulai mengisi formulir: dari lampiran paling belakang
SPT Tahunan PPh Badan (begitu juga dengan
SPT lainnya) diisi dari bagian paling belakang. Sehingga urutan lengkap
mengisi SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut:
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal (Lampiran Khusus 1A/1B)
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)
- Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1, dan 3A-2/3B-2)
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B)
- Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A)
- Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A)
- Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A)
- Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A)
- Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf C)
- Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf B)
- Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi (Formulir 1771-VI huruf A)
- Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris (Formulir 1771-V huruf B)
- Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan (Formulir 1771-VI huruf A)
- Penghasilan yang tidak Termasuk Objek Pajak (Formulir 1771-IV huruf B)
- PPh Final (Formulir 1771-IV huruf A)
- Kredit Pajak Dalam Negeri (Formulir 1771-III)
- Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha secara Komersial (Formulir 1771-II)
- Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal (Formulir 1771-I)
- Induk SPT (Formulir 1771)
- Membayar kekurangan PPh di SPT Tahunan
Setelah mengisi induk SPT Tahunan PPh
Badan, akan kita ketahui berapa jumlah pajak terutang dan berapa PPh
yang kurang (lebih) dibayar. Dalam hal terdapat jumlah PPh kurang bayar,
jumlah tersebut harus terlebih dahulu disetorkan ke bank dengan
menggunakan SSP.
Contoh:Melanjutkan contoh sebelumnya, induk SPT Tahunan PPh Badan PT ABC menunjukkan jumlah kurang bayar sebesar:
PPh Terutang | 6.250.000,- |
Kredit Pajak dalam Negeri | 2.250.000,- |
PPh Pasal 25 bulanan yang telah dibayar | 3.000.000,- |
PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29) | 1.000.000,- |
Sehingga sebelum melaporkan SPT Tahunan
PPh Badan-nya PT ABC harus terlebih dahulu menyetorkan kekurangan
pembayaran PPh Pasal 29 sebesar Rp1.000.000,-. Jumlah tersebut dapat
disetorkan dengan cara:
- Membayar ke bank/kantor pos dengan mengisi dan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual
- Melakukan pembayaran pajak secara elektronik
membuat sendiri pada aplikasi billing DJP
aplikasi billing DJP dapat diakses di laman sse.pajak.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun dapat langsung melakukan pendaftaran di laman tersebut, sedangkan Wajib Pajak yang sudah memiliki akun cukup melakukan login saja.
Login
Setelah login Wajib Pajak diminta memasukkan data pembayaran yang akan dilakukan.
Menginput data pembayaran
Setelah menginput data pembayaran, Wajib Pajak akan diminta membuat ID Billing hingga muncul tampilan seperti berikut ini:
Membuat ID Billing
Selanjutnya dengan ID Billing tersebut Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui internet banking atau ATM.
Melakukan pembayaran melalui internet banking
Melakukan pembayaran melalui ATM
melalui bank/pos persepsi atau pihak lain yang ditunjuk DJP
Wajib Pajak juga dapat meminta kode
billing melalui bank/pos persepsi atau pihak lain yang ditunjuk. Saat
ini beberapa bank sudah menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui
internet banking tanpa harus terlebih dahulu membuat kode billing di
website DJP, tetapi sudah langsung dibuat oleh bank pada saat melakukan
pembayaran tersebut, misalnya bank BCA
diterbitkan secara jabatan oleh
DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, STP, SPPT PBB, atau SKP PBB yang
mengakibatkan kurang bayar
menandatangani SPT Tahunan PPh Badan
Pasal 3 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa
SPT harus disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa
Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
rupiah, dan ditandatangani. SPT yang tidak ditandatangani berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (7) dianggap tidak disampaikan.
Siapa yang
menandatangani SPT Tahunan PPh Badan? Berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU
KUP, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib
Pajak Badan diwakili oleh pengurus. Pengurus adalah orang yang namanya
tercantum dalam susunan pengurus pada akta pendirian dan/atau akta
perubahan perusahaan, atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam
menjalankan perusahaan, misalnya orang yang berwenang menandatangani
kontrak dengan pihak ketiga, cek, dan sebagainya meskipun orang tersebut
tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta
pendirian maupun akta perubahannya, termasuk juga komisaris dan pemegang
saham mayoritas.
Melampirkan dokumen-dokumen yang disyaratkan
Salah satu syarat penyampaian SPT
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) adalah lengkap. SPT disebut
lengkap apabila memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek
pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Berdasarkan
PER-19/PJ/2014, SPT Tahunan PPh Badan, selain formulir induk, formulir
lampiran-lampiran (1771-I hingga 1771-VI) dan formulir lampiran khusus
(Lampiran Khusus 1A/1B hingga 8A/8B), juga harus dilampiri dengan:
- SSP Lembar ketiga PPh Pasal 29
Termasuk sebagai dokumen yang
dipersamakan dengan SSP berdasarkan PER-26/PJ/2014 adalah Bukti
Penerimaan Negara (BPN) yang diperoleh Wajib Pajak pada saat melakukan
pembayaran melalui internet banking/ATM.
- Laporan Keuangan
Laporan keuangan menjadi dokumen wajib
yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila laporan
keuangan diaudit oleh akuntan publik, maka laporan auditnya juga harus
turut dilampirkan. Apabila perusahaan mempunyai anak perusahaan baik di
Indonesia maupun di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar
negeri baik melalui BUT maupun tidak, maka selain laporan keuangan
individualnya, juga harus melampirkan laporan keuangan konsolidasian.
- SSP lembar ketiga PPh Pasal 26 ayat (4)
Wajib Pajak Badan berbentuk BUT yang
terutang PPh Pasal 26 ayat (4) wajib melampirkan SSP/BPN sebagai bukti
penyetoran pajak tersebut.
- Surat Kuasa Khusus
Dilampirkan apabila SPT Tahunan PPh Badan
tidak ditandatangani oleh pengurus, melainkan oleh kuasa yang
diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor
229/PMK.03/2014. Pengurus
perusahaan dapat menunjuk konsultan pajak atau karyawan perusahaan untuk
menandatangani SPT Tahunan PPh Badan apabila berhalangan dengan
menggunakan contoh surat kuasa pada lampiran PMK tersebut.
- Rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final PP 46/2013 per masa pajak dari masing-masing tempat usaha
Wajib Pajak badan yang menghitung
pajaknya berdasarkan PP No 46 tahun 2013 sebesar 1% dari peredaran
bruto, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh
tersebut. Rincian tersebut dapat dibuat dengan format sebagaimana
dicontohkan dalam PER-19/PJ/2014, misalnya:
Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46/2013
Dari masing-masing tempat usaha
Nama : PT ABCNPWP : 24.254.987.1-501.000 Alamat : Jl Angsa No 7 Kalibakung, Balapulang, Tegal |
||||||
No | NPWP Tempat usaha KPP Lokasi | Alamat | Peredaran Bruto | PPh Final 1% Dibayar | ||
1 | 07.876.109.0-708.000 | Jl Kesemek No 25 Tangerang | ||||
Januari | 100.000.000,- | 1.000.000,- | ||||
Februari | 200.000.000,- | 2.000.000,- | ||||
Dst | ||||||
- Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, bagi Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, bagi Wajib Pajak bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis
- Financial quarterly report tahun pajak yang bersangkutan bagi Kontraktor Production Sharing (Migas)
- Daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi
- Komponen laporan keuangan usaha berbasis syariah yang meliputi laporan sumber dan penggunaan zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya berbasis syariah
- Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-29/PJ/2014, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan
PPh Badan dengan cara berikut ini:
No | Jenis SPT | SPT Disampaikan Melalui | |||||
TPT KPP Mana saja | TPT KPP Terdaftar | Dikirim POS | Dikirim melalui perusahaan ekspedisi | e-Filing DJP | e-Filing perusahaan ASP | ||
1 | Nihil | X | V | V | V | X | V |
2 | Kurang Bayar | X | V | V | V | X | V |
3 | Lebih Bayar | X | V | V | V | X | V |
4 | Pembetulan | X | V | V | V | X | V |
5 | Lewat batas waktu penyampaian | X | V | V | V | X | V |
V = bisa
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib menyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan e-SPT sebagaimana diatur dalam PER-14/PJ/2013;
- Wajib menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan e-SPT sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2013;
- Sudah pernah menyampaikan SPT menggunakan e-SPT; atau
- Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar
harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan
dalam bentuk dokumen elektronik (SPT Elektronik). SPT Elektronik adalah
SPT yang dibuat dengan menggunakan aplikasi SPT elektronik (baik
menggunakan e-SPT yang disediakan DJP maupun yang disediakan pihak
lain).
Apabila Wajib Pajak sudah melewati
langkah-langkah di atas dengan baik, maka Wajib Pajak sudah siap
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar.
Setelah mengisi dan menandatangani
SPT Tahunan PPh Badan, serta melampirkan dokumen-dokumen yang
disyaratkan, Wajib Pajak harus menyerahkan SPT Tahunan tersebut dengan
tata cara yang telah diatur dalam PER-29/PJ/2014 dan PER-03/PJ/2015.
Wajib Pajak akan diberikan tanda terima sebagai bukti penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan tersebut. Jangan lupa simpan tanda terima tersebut
bersama dengan salinan SPT Tahunan-nya dan simpan dokumen-dokumen
terkait pembukuan selama 10 tahun ke depan apabila diperlukan dalam
proses pembuktian pada saat pemeriksaan. Selamat menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan, selalu bangga membayar pajak!
Sumber : nasikhudinisme.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-kpi.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-kpi.html
http://ide-peluang-bisnis.blogspot.co.id/p/jasa-pembukuan.html
0 comments:
Post a Comment