Sertifikat elektronik pajak adalah salah satu elemen penting untuk para pengusaha kena pajak (pkp) untuk dapat membuat faktur pajak sebagai bukti telah melakukan pembayaran dan laporan pajak.
Sertifikat elektronik pajak memuat tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum para pihak, dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi (DJP).
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Langkah-Langkah Membuat Pengajuan Permintaan Sertifikat Elektronik Pajak
Menjadi dokumen penting sebagai bukti otenfikasi pengguna layanan pajak secara elektronik untuk para pengusaha yang sudah menjadi bagian dari PKP (Pengusaha kena pajak), ini dia bagaimana cara dan syarat memperoleh sertifikat elektronik pajak:
- Perusahaan telah terdaftar sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
- Telah menunjuk orang di perusahaan yang akan menyampaikan dan mengurus surat permintaan pembuatan sertifikat elektronik pajak. Orang yang ditunjuk sebagai pengurus PKP dari perusahaan memiliki wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan dan namanya juga tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
- Membuat pengajuan surat permintaan pembuatan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan oleh pengurus PKP untuk kemudia disampaikan secara langsung tanpa diwakilkan orang/pihak lain ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat dimana PKP dikukuhkan.
- Perusahaan sudah menyiapkan email khusus beserta passprase (password untuk sertifikat digita)l untuk memperlancar proses kegiatan pendaftaran surat elektronik pajak.
- Menyiapkan bukti asli SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo yang sudah disampaikan ke KPP beserta bukti penerimaan surat/tanda terima laporan SPT (dokumen asli)
- Penunjuk atau pengurus PKP harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam 2 format asli dan fotocopy untuk diserahkan. Untuk pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
- Menyiapkan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
- Seluruh berkas persyaratan diberikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan lengkap dalam satu map.
- Menunggu persetujuan sertifikat melalui email yang sudah didaftarkan.
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik Pajak
Memperpanjang Sertifikat Pajak Elektronik via caraeasy.com
Surat Elektronik Pajak hanya berlaku selama 2 tahun saja, untuk berikutnya tentu para pengusaha yang turut terdaftar kedalam PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memperpanjangnya kembali demi kepentingan kewajiban pelaporan pajak setiap tahun.
Untuk mengetahui kapan sertifikat elektronik pajak akan habis masa berlakunya Anda bisa membuka control panel ini kemudian masuk ke bagian internet options dan masuk lagi ke tab content.
Dalam tab content tersebut tertera tautan certificates yang memuat informasi mengenai tanggal persisnya sertifikat elektronik dan aplikasi e-Faktur harus diperbaharui/diperpanjang.
Cara memperpanjang sertifikat elektronik pajak hampir sama dengan langkah-langkah membuat sertifikat elektronik pajak begitupun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan. Tapi ada beberapa tambahan persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon untuk PKP cabang:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
- Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
- Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.
Tambahan persyaratan dalam hal pemohon untuk PKP dalam bentuk kerja sama operasi:
- Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerjasama operasi.
- Asli akta kerja sama operasi.
- Fotocopy akta kerja sama operasi.
Sertifikat elektronik pajak wajib selesai pengurusan perpanjangannya 3 minggu sebelum tanggal kadaluarsa sertifikat elektronik pajak yang lama.
Ketika memperpanjang sertifikat elektronik, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur. PKP cukup menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbaharui dengan aplikasi e-Faktur.
Kunjungi website resmi Direktorat Pajak atau klik link ini http://www.pajak.go.id/alamat-kantor-djp untuk informasi lengkap alamat KKP untuk penyerahan dokumen pengajuan sebagai persyaratan permintaan pembuatan dan perpanjangan surat elektronik pajak.
Sumber : cermati.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
http://jasa-akuntansi-bandung.blogspot.com/p/jasa-akuntansi.html
0 comments:
Post a Comment