
Sebagai warga negara yang taat, Sobat tentu tahu bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Terkait dengan hal ini, pemerintah telah menentukan batas akhir lapor dan bayar pajak, termasuk bagi Pajak Penghasilan (PPh).Ketentuan mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat, maka akan dikenakan denda administratif...