Friday, February 14, 2025

Kapan Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM?



 
Bagi pelaku UMKM berupa Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, memiliki kewajiban menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan. Tarif pajak penghasilan yang dikenakan tergantung dari besarnya omzet pelaku UMKM tersebut. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. PPh final UMKM tersebut wajib dibayar setiap bulan atau setiap masa pajak.

PPh Final UMKM

Penggunaan tarif 0,5% atau PPh final UMKM tidak berlaku untuk selamanya. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.
Batas waktu pembayaran PPh final UMKM yaitu:

  • Jika PPh final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: pada 25 Maret pelaku UMKM X melakukan kerja sama dengan PT ABC, maka PPh Final atas penghasilan yang diperoleh oleh UMKM X wajib disetor paling lambat tanggal 10 April 2019 oleh PT ABC.
  • Jika PPh final UMKM setorannya dilakukan sendiri, maka batas pembayaran yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Contoh: UMKM X memperoleh omset 200 juta pasa Masa PPh Final masa September 2019 maka PPh final UMKM wajib disetor paling lambat 15 Oktober 2019.

Sedangkan, batas waktu pelaporan PPh final UMKM yaitu sebagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Yaitu:

  • SPT Tahunan PPh Badan, 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak

Sumber : pajak.io

0 comments:

Post a Comment