Umumnya dalam pencatatan sebuah transaksi yang berjalan pada perusahaan hanya menggunakan jurnal umum. Namun, lain halnya pada perusahaan besar yang memiliki berbagai macam jenis transaksi yang beragam, maka dalam proses pencatatanya tidak cukup hanya menggunakan pencatatan jurnal umum. Melainkan perusahaan tersebut harus menggunakan jurnal khusus, hal ini dilakukan untuk mempermudah pencatatan berbagai jenis transaksi yang akan terjadi.
Manfaat lain dari adanya jurnal khusus bagi perusahaan itu sendiri adalah untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan pencatatan transaksi sejenis sekaligus untuk mempermudah pengawasan terhadap keluar masuknya dana/barang dalam perusahaan.
Jurnal khusus itu sendiri berbeda dengan jurnal umum. Pada jurnal umum itu terdiri dari dua kolom saja, sedangkan pada jurnal khusus terdiri dari bebebrapa atau banyak kolom. Selain itu jurnal umum khusunya mencatata transaksi yang sifatnya insidental, sedangkan jurnal khusus mencatat tranksaksi yang bersifat sama atau sering terjadi berulang kali.
Selain itu adanya jurnal khusus ini juga dapat mempermudah bagi para pengawas dalam mencari data transaksi yang sesuai bila diperlukan.
Pengertian Jurnal Khusus
Jurnal khusus merupakan jurnal yang dirancang secara khusus untuk mencatat berbagai jenis transaksi yang sama dan sering terjadi secara berulang-ulang pada perusahaan.Macam-Macam Jurnal Khusus
Pada umumnya jurnal khusus yang sering digunakan pada perusahaan dagang dibagi kedalam 4 mcam, diantaranya sebagai berikut:- Jurnal penerimaan kas
- Jurnal pengeluaran kas
- Jurnal penjualan
- Jurnal pembelian
- Jurnal umum
Jurnal Khusus Penerimaan Kas atau Cash Reciept Journal
Jurnal penerimaan kas merupakan buku jurnal yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi yang berhubungan dengan penerimaan uang secara tunai maupun non tunai. Penerimaan uang tunai berasal dari berbagai sumber.Berikut ini beberapa transaksi yang ada pada jurnal khusus penerimaan kas:
- Penjualan tunai
- Penerimaan pelunasan piutang
- Pengembalian atau retur pembelian secara tunai, dan
- Penerimaan pendapatan.
Jurnal Khusus Pengeluaran Kas atau Cash Payment Journal
Jurnal khusus pengeluaran kas dapat diartikan sebagai sebuah jurnal khusu yang dibuat untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan pengeluaran uang atau pembayaran uang tunai kepada suplayer.Berikut ini beberapa transaksi yang tercatat pada jurnal khusus pengeluaran kas:
- Pembayaran atau pelunasan utang dagang
- Pembelian secara tunai
- Retur penjualan
- Pengambilan uang tunai untuk keperluan pribadi atau prive
- Pembayaran beban-beban
Pengertian Barang Ekonomi, Barang Bebas, dan Barang IllithBerikut contoh bentuk pengeluaran kas:
Jurnal Khusus Pembelian atau Purchaces Journanl
Jurnal khusus pembelian itu sendiri merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi pembelian yang dilakukan secara kredit, baik pembelian barang maupun bukan barang dagang.Pencatatanya meliputi:
- Pembelian barang dagang dengan kredit
- Pembelian perlengkapan, peralatan serta aktiva lain secara kredit
Jurnal Khusus Penjualan atau Sales Journal
Merupakan bentuk buku jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan penjualan barang dagan cara kredit.Berikut ini contoh jurnal khusus penjualan:
Jurnal Umum atau General Journal
Pengertian jurnal umum itu sendiri dapat diartikan sebagai sebuah buku jurnal yang mencatata seluruh transaksi yang tidak dicatat pada jurnal khusus seperti yang sudah kami jelaskan diatas. Ini berarti ada beberapa jenis transaksi yang tidak bisa dicatat pada jurnal khusus, maka sebuah perusahaan dagang tetap membutuhkan jurnal umum dalam pencatatannya.Akun-akun yang termasuk dalam pencatatan jurnal umum diantaranya adalah:
- Transaksi retur pembelian kredit dan retur penjualan kredit.
- Ayat jurnal penyesuaian
- Ayat jurnal koreksi
- Ayat jurnal penutup
- Ayat jurnal pembalik
Demikianlah dari kami penjelasan mengenai “5 Jurnal Khusus Pada Perusahaan Dagang”, semoga bermanfaat dan membantu anda.
Sumber : akuntanonline.com
http://belajar-cara-membuat-website.blogspot.co.id
0 comments:
Post a Comment